Stop Kebrutalan Suporter Sepakbola!

Makam Haringga Sirla di Indramayu, pemuda yang tewas dianiaya suporter sepakbola di Bandung (23/9). Lebih 70 korban tewas akibat aksi kekerasarn suporter sejak 1995.

NYAWA Haringga Sirla dan puluhan korban tewas lainnya akibat aksi brutal kekerasan suporter sepakbola di negeri ini tidak bisa dibangkitkan kembali, tetapi tindakan lebih serius, menyeluruh dan tidak sepotong-sepotong diharapkan bisa mengakhiri perilaku menyimpang dan memalukan itu.

Satu nyawa saja melayang di lingkup kegiatan olahraga yang lazimnya santai, mengedepankan sportivitas dan menyenangkan, harus diangggap terlalu banyak, apalagi menurut Save Our Soccer, 70-an tewas akibat kekerasan antarsuporter sepakbola di berbagai tempat di negeri ini sejak 1995.

Haringga Sirla (23), pemuda lajang asal Indramayu, Jawa Barat yang meregang nyawa dikeroyok dan dianiaya secara brutal oleh puluhan pelaku menjelang laga Persija lawan Pesib di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Bandung, Minggu (23/9) adalah korban tewas ketujuh perseteruan berujung maut antara suporter kedua kesebelasan sejak kematian Rangga Cipta Nugraha di kompleks Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Mei 2012.

Tidak bisa diterima nalar, dan hanya orang-orang biadab yang tega beramai-ramai menganiaya seseorang, hanya karena setelah disweeping, korban didapati memegang KTP DKI Jakarta, sehingga distigmakan sebagai kelompok the Jakmania, pendukung Persija yang menjadi lawan Viking Persib Club, kelompok pendukung kesebelasan tuan rumah, Persib.

Perlu diselidiki pula, kenapa aparat kepolisian didukung personil militer tidak berdaya mencegah aksi pembunuhan yang masih berada di area venue stadion GBLA. Apakah mereka lalai? Apa “job description” hanya untuk mencegah penonton tanpa karcis menyusup.

Mungkin pakar sosiologi atau psikologi massa bisa meneliti apa yang melatarbelakangi massa sehingga terpicu melakukan aksi barbar semacam itu, karena bukanlah sangat berbahaya atau merupakan anomali perilaku jika begitu mudahnya orang-orang melakukan perbuatan keji termasuk pada sesama saudara sebangsa?

Bisa jadi, salah satu pemicu kekerasan, karena rakyat termasuk para ABG di akar rumput, terilhami setelah menyaksikan ulah para (oknum) politisi di TV atau medsos yang nyinyir, memprovokasi dengan ujaran kebencian, mengapitalisasi isu SARA atau berargumentasi secara ngawur tanpa didukung data dan fakta.

Bisa dibayangkan, bagaimana massa berlaku terhadap suporter atau kesebelasan asing, dan lebih dari itu, menyikapi ujaran kebencian terkait isu SARA misalnya, jika terhadap saudara sebangsa yang kebetulan berdomisili sama dengan tim lawan di wilayah tetangga saja mereka tega berbuat keji.

Selain penegakan hukum dengan tegas, narasi terkait fair play, etika, adab serta pemahaman pasal-pasal hukum terkait kekerasan perlu terus ditanamkan, misalnya dengan pemampangan spanduk-spanduk, melalui seruan di media sosial dan media main stream, baik on-line, TV mau pun radio, juga pada anak didik di ruang-ruang kelas.

Dalam kasus tewasnya Haringga, penganiayaan dilakukan bukan akibat wasit atau pemain lawan dianggap curang, tetapi sebelum laga berlangsung, jadi niat mereka berbondong-bondong ke stadion GBLA agaknya bukan untuk menyaksikan laga, melainkan untuk mencari keributan, bahkan lebih dari itu, memang diniati untuk menghabisi suporter lawan yang ditemui.

Mungkin terduga pelakunya bisa dituntut dengan pasal 340 KUHP yang berbunyi: “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Penundaan Liga 1
Komite Eksekutif PSSI , Selasa lalu (25/9) memutuskan penundaan seluruh laga Liga 1 hingga waktu yang tidak ditentukan guna memberikan waktu berkonsolidasi dengan segenap pemangku kepentingan mulai dari Kemenpora, operator (PT Liga), klub, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI) hingga Asosiasi Persepakbolaan Profwsional Indonesia (APPI)dan organisasi suporter.

Apapun alasannya, pembiaran atau sekedar tindakan dengan pola “pemadam kebakaran”, kebijakan yang tidak konsisten atau sarat kompromi serta hanya diramaikan setiap saat terjadi peristiwa dan kemudian dilupakan, telah membuat korban terus berjatuhan dan peristiwa terulang terus selama bertahun-tahun.

Contoh lain kasus kekerasan yang terus berulang adalah tawuran antarsiswa yang terjadi di sejumlah kota besar di negeri ini yang tidak pernah tuntas dan terus memakan korban nyawa para generasi penerus bangsa.

Inggeris juga menghadapi ulah hooligans yang sering berbuat onar setiap ada laga sepakbola sejak 1800, dan puncaknya saat laga antara Liverpool dan Juventus di Heysel pada 1985 yang menelan 39 nyawa suporter Juventus, kemudian tragedi Hilsborough pada 1989 saat semi final Piala FA antara Liverpool lawan Nottingham Forest yang menewaskan 96 suporter Liverpool.

Namun kini, di stadion-stadion sepakbola di Inggeris bahkan tidak ada pemisah antara tribun dengan lapangan, begitu pula tidak tampak aparat berseragam atau bersenjata, karena begitu amannya setelah diberlakukan UU penonton sepakbola pada 1989. Tentu saja para pelanggar aturan, bisa dilarang menyaksikan pertandingan, bahkan sampai seumur hidup.

PSSI sebagai institusi persepakbolaan yang berwenang mengatur, menyelenggarakan dan mengawasi seluruh kegiatan kompetisi sepakbola nasional tentu harus bergerak cepat melakukan langkah kongkrit lainnya untuk mencegah agak peristiwa yang merupakan aib bangsa dan tragedi kemanusiaan itu tidak terulang lagi. Enough is enough!

Selain melakukan tindakan tegas secara konsisten, telaahan dengan perspektif yang luas dan menyeluruh termasuk dari sisi ilmu sosial, antropologi, psikologi massa dan budaya harus dilakukan, karena jangan-jangan, kekerasan yang terjadi di lingkungan persepkbolaan, mencerminkan “wajah” kondisi bangsa ini di panggung-panggung lainnya.

Advertisement