NEW YORK – PBB telah mengutuk sanksi AS terhadap Kuba, dan mendesak Washington untuk menghapus larangan sepihak terhadap negara Amerika Selatan.
Majelis Umum PBB mengadopsi sebuah resolusi pada hari Kamis (1/11/2018) yang ditandatangani oleh 189 negara dan mendesak Washington untuk mengakhiri embargo yang telah ada selama lebih dari 50 tahun.
Ini adalah kali ke 27 bahwa badan dunia sedang memilih mendukung keputusan tersebut.
AS telah mengusulkan membuat delapan amandemen terhadap resolusi tetapi gagal karena semuanya dibatalkan oleh PBB.
Selain AS, hanya Israel dan Ukraina yang mendukung amandemen tersebut. Kepulauan Marshall juga bergabung dengan grup dalam satu suara.
Setelah mempresentasikan dokumen itu, Menteri Luar Negeri Kuba Bruno Rodriguez mengecam blokade AS sebagai pelanggaran dan hambatan untuk kesejahteraan beberapa generasi dengan menolak akses ke Obat-obatan yang diproduksi AS dan teknologi medis.
“Blokade adalah tindakan agresi dan perang ekonomi yang melanggar perdamaian dan tatanan global, dan bertentangan dengan tujuan dan prinsip Piagam PBB,” katanya.
“Pemerintah AS tidak memiliki otoritas moral paling sedikit untuk mengkritik Kuba atau siapa pun yang berkaitan dengan hak asasi manusia,” tambahnya.
Sementara Duta Besar AS untuk PBB Nikki Haley mengatakan embargo akan tetap di tempat kecuali Kuba menunjukkan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Trump telah menjadi pendukung kebijakan ketat terhadap Havana dan telah membatasi Amerika bepergian ke Kuba, juga melarang bisnis dengan perusahaan yang dijalankan oleh militer Kuba.





