BANDUNG – NSF, Salah satu tersangka pengeroyok suporter Persija tewas, Haringga, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Hakim Suwanto saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Anak Pengadilan Bandung, Selasa (6/11/2018) mengatakan, salah satu unsur dari Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP juncto Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tidak terpenuhi maka anak NSF harus dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan penuntut umum.
“Maka anak NSF harus dibebaskan dari segala dakwaan penuntut umum dan harua dikeluarkan dari tahanan dan harus dipulihkan dalam pengakuan, kedudukan, harkat, dan martabat sebagai warga negara.”
Sementara Hakim memutus vonis bersalah terhadap S (17) , AP (15), TD (17), dan AF (15). Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang terdapat dalam Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP juncto UU Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012.
Hakim memvonis anak S dan AR masing-masing empat tahun penjara, anak TD 3,5 tahun penjara, dan AF tiga tahun penjara. Mereka tetap ditahan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Sukamiskin Bandung.
“Perbuatan meresahkan masyarakat, meninggalkan luka sedih kepada keluarga, dan memperburuk citra persepakbolaan Indonesia,” kata Suwanto, sebagaimana dilansir BBC Indonesia.





