Beri Sanksi, Guru di Sukabumi Suruh Muridnya Merokok

Ilustrasi

SUKABUMI – Oknum guru di SD Negeri 1 Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi yang mendapati 11 anak didiknya tengah merokok membawanya  ke ruang guru dan diberikan sanksi untuk merokok.

Bahkan aktivitas sanksi tersebut sempat direkam dan menjadi viral di media sosial.

Menanggapi kasus tersebut, Pemerintah Pusat dan Kabupaten Sukabumi mengatakan sanksi yang diberikan pada oknum guru masih menunggu hasil pemeriksaan dari pihak Inspektorat Pemkab Sukabumi.

Jika ditemukan kesalahan sanksi sudah jelas akan dijatuhkan mulai dari teguran hingga pemecatan.

“Sanksi bagi anak SD yang ketahuan merokok dengan cara menyuruh merokok tidak dibenarkan, maka dari itu kami akan tetap memprosesnya dan menyerahkan kepada pihak berwajib untuk menyelidiki kasus tersebut,” kata Bupati Sukabumi Marwan Hamami di Sukabumi, Kamis (8/11/2018).

Selain itu, pihaknya juga menyerahkan kasus ini kepada aparat berwajib seperti kepolisian untuk melakukan penyelidikan, apakah nantinya ada jeratan pidana atau tidak semuanya diserahkan kepada hukum.

Namun demikian, ia menilai sanksi yang diberikan kepada oknum guru SD kepada muridnya dengan cara menyuruh merokok ini sangat tidak dibenarkan. Seharusnya ada untuk melakukan pembinaan tidak dengan cara tersebut, walaupun si anak tersebut memang salah dan ketahuan merokok.

“Kita proses dan menyerahkan kepada instansi terkait untuk sanksinya, saya selaku kepala daerah menunggu laporan hasil pemeriksaan (LHP) dan tidak akan melakukan intervensi serta hanya menunggu laporan,” tambahnya, dikutip Antara.

Advertisement