WASHINGTON – Dewan Perwakilan AS menyetujui resolusi yang menyebut aksi militer Myanmar terhadap minoritas Muslim Rohingya sebagai tindakan genosida.
Senat AS menyetujui resolusi dengan perbandingan suara 394-1 pada Kamis (13/12/2018), sebagaimana dilansir VOA.
Sementara itu pemerintah AS sendiri masih ragu-ragu hingga kini mengeluarkan pernyataan jika kekerasan rohingya adalah genosida. Pernyataan genosida dari AS sangat dinanti karena dapat memungkinkan AS mengeluarkan sanksi tegas bagi Myanmar.
Laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang dirilis bulan Agustus mengatakan militer melakukan pembunuhan massal dan pemerkosaan dengan “niat genosida” dan juga secara definitif menyerukan supaya para pejabat Myanmar dikenai tuduhan genosida untuk pertama kalinya.
Militer Myanmar membantah tuduhan genosida sebelumnya, dan menegaskan bahwa tindakan mereka adalah bagian dari kampanye anti-teroris.
Kekejaman tersebut telah mendorong PBB dan sejumlah pemimpin politik dan hak asasi manusia untuk mempertanyakan kemajuan Myanmar menuju demokrasi.





