Panjat Patung Liberty saat Demonstrasi, Perempuan Kongo Divonis Hukuman Penjara

Therese Okoumou/ AP

NEW YORK – Therese Okomou, seorang demonstran perempuan yang memanjat Patung Liberty untuk memprotes kebijakan pemerintah Trump ng yamemisahkan keluarga migran dengan anaknya telah dinyatakan bersalah atas tiga pelanggaran ringan.

Okoumou pada Senin (17/12/2018) dinyatakan bersalah dan harus menghadapi hukuman hingga 18 bulan di penjara federa, karena masuk tanpa izin, mengganggu fungsi lembaga pemerintah dan berperilaku tidak tertib.

Perempuan kelahiran Kongo yang menjadi warga Amerika setelah proses naturalisasi itu menaiki bagian bawah patung terkenal tersebut pada 4 Juli lalu bertepatan di Hari Kemerdekaan Amerika.

Okoumou bersaksi, dia berpikir memanjat patung itu adalah satu-satunya cara menarik perhatian akan masalah yang menurutnya tidak adil bagi para anak migran.

Tetapi menurut hakim, tindakannya tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga pengunjung di lokasi yang ramai itu dan petugas polisi yang harus menaiki tangga untuk menurunkannya dengan aman.

Ia mengatakan sudut pandang seseorang tidak bisa menjadi faktor apakah hukum ditegakkan atau tidak.

Kepada wartawan setelah sidang, Okoumou menyatakan, ia tidak menyesali tindakannya, demikian dikutip VOA.

Advertisement