
PAKISTAN – Pemerintah Pakistan akan membawa sengketa Kashmir ke Mahkamah Internasional pasca India mencabut status istimewa Khasmir.
“Kami memutuskan untuk membawa masalah Kashmir ke Mahkamah Internasional. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan seluruh aspek hukum,” kata Menteri Luar Negeri Pakistan, Shah Mehmood Qureshi, dilansir Reuters, Selasa (20/8/2019).
Menurutnya, pencabuutan status tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia terhadap penduduk Kashmir oleh India.
India dan Pakistan berkonflik untuk masalah Kashmir yang dibagi dua untuk India dan Pakistan. Kedua negara juga tercatat telah berperang sebanyak dua kali pada 1947 dan 1999 silam demi memperebutkan keseluruhan wilayah Kashmir.




