Adik Tikam Kakak 22 Tusukan, Kakak pun Tewas

Kondominium Windermere di Choa Chu Kang, tempat kejadian perkara. Foto: straitstimes

SINGAPURA (KBK) – Seorang mantan mahasiswa Politeknik Singapura, 21 tahun, dihukum 7 tahun penjara oleh Pengadilan Singapura, karena terbukti membunuh kakak kandungnya di rumah mereka tahun lalu, Senin (19/9/016).

Ng Yao Wei menikam sampai mati Ng Yao Cheng, 23 tahun, (13/4/2015) di kondominium Windermere di Choa Chu Kang, di mana mereka tinggal serumah dengan orang tua mereka.

Terdakwa menelepon polisi sekitar Pukul 23:00 waktu itu, untuk melaporkan pembunuhan. Paramedis tiba 10 menit kemudian dan menemukan Mr Ng yang sudah terkapar di kamar tidur dengan beberapa luka pisau di leher dan tubuhnya.

Ng Yao Wei ditangkap di tempat kejadian. Dia didakwa seumur hidup karena telah melakukan pembunuhan. Namun berdasarkan rekam medis Rumah Sakit Umum Changi, Singapura, tuduhannya dikurangi menjadi bersalah melakukan pembunuhan, karena menderita gangguan depresi mayor, yang mengurangi tanggung jawab mentalnya untuk pembunuhan itu.

Pada hari Senin (19/9/2016), Pengadilan Tinggi mendengar kesaksian keluarga, yang mengungkapkan keduanya sebenarnya berbagi kamar tidur namun sering bertengkar karena hal-hal sepele.

Otopsi menemukan bahwa korban mengalami 22 luka tusukan.

Pada hari Senin, anggota keluarga, termasuk orang tua dan nenek berusia 87 tahun, bersaksi di pengadilan.

Dikutip dari Straitstimes, hukuman maksimum untuk kasus seperti ini biasanya penjara seumur hidup atau penjara hingga 20 tahun