Ahok Terbukti Lakukan Penodaan Agama, Divonis 2 Tahun Penjara dan Langsung Ditahan

Ketua Majelis Hakim Dwiarso, Selasa (9/5/2017) membacakan amar keputusan untuk terdakwa Ahok. Ia terbukti secara sah melakukan penistaan agama dan divonis 2 tahun penjara langsung ditahan. Foto: Detik,com

JAKARTA – Majelis hakim memvonis Basuki T Purnama dua tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindakan pidana penodaan agama, karena menafsirkan Al Quran Surat Al Maidah Ayat 51 ketika berkunjung ke Kepuluan Seribu.

Dalam amar putusan yang dibacakan dari pukul 09.00 WIB hingga Pukul 11.00, di gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan itu, Hakim memerintahkan Ahok ditahan.

“Memerintahkan agar terdakwa ditahan,” ujar Ketua Majelis Hakim Dwiarso, Selasa (9/5/2017).

Ahok menyatakan mengajukan banding atas putusan ini.

“Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama,” kata Dwiarso.

Advertisement