
Jakarta, KBKNews.id — Pemerintah mendorong penguatan transparansi di pasar modal Indonesia dengan menyiapkan penyesuaian aturan keterbukaan kepemilikan saham. Salah satu langkah yang disorot adalah rencana menurunkan ambang batas pelaporan kepemilikan saham dari sebelumnya 5 persen menjadi 1 persen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari respons pemerintah terhadap perhatian lembaga indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI), khususnya terkait isu free float dan keterbukaan informasi di pasar saham nasional.
Menurut Airlangga, peningkatan kualitas tata kelola menjadi kunci untuk memperkuat kepercayaan investor global dan menjaga posisi Indonesia dalam indeks pasar internasional.
“Yang pertama tentu porsi saham yang beredar bebas akan ditingkatkan hingga 15 persen,” kata Airlangga saat ditemui di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Selain meningkatkan free float, pemerintah juga memandang perlu adanya pengetatan aturan pelaporan kepemilikan saham, terutama dalam kategori others. Ambang batas pelaporan akan diturunkan agar pergerakan kepemilikan saham dapat dipantau secara lebih detail oleh publik dan otoritas.
“Sekarang ada kategori others. Informasi yang wajib disampaikan ke publik kami minta diturunkan, dari 5 persen menjadi 1 persen,” ujarnya.
Airlangga menilai, penyesuaian tersebut akan membantu membuka identitas pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) dari transaksi saham di bursa. Dengan keterbukaan yang lebih tinggi, aktivitas perdagangan dinilai akan menjadi lebih transparan dan akuntabel.
“Dengan begitu, otoritas bisa melihat siapa pemilik manfaat akhir dari transaksi di pasar modal. Itu akan membuat pasar jauh lebih transparan,” kata Airlangga.
Dorong Demutualisasi Bursa
Di tengah upaya pembenahan tata kelola, Airlangga juga menyinggung rencana demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai bagian dari penguatan struktur pasar modal. Ia menjelaskan bahwa demutualisasi berkaitan dengan pemisahan kepemilikan antara pengelola bursa dan anggota bursa.
Menurutnya, selama ini anggota bursa yang berasal dari perusahaan sekuritas memiliki skala dan kepentingan yang berbeda-beda, sehingga berpotensi memengaruhi independensi pengurus bursa.
“Kalau demutualisasi, relasi antara pengurus bursa dan anggota bursa akan dipisahkan,” ujarnya.
Dengan struktur demutualisasi, kepemilikan bursa tidak lagi berada di tangan anggota bursa semata, melainkan terbuka bagi investor. Skema ini diyakini dapat memperkuat independensi pengelola bursa dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan disiplin pasar.
“Jika bursa sudah demutualisasi, akan lebih independen terhadap anggota bursa karena investor masuk. Itu penting agar bursa bisa tegas terhadap pelaku pasar,” kata Airlangga.
Ia menambahkan, demutualisasi juga membuka peluang lanjutan bagi BEI untuk memperkuat kapasitas pendanaan dan tata kelola ke depan, termasuk kemungkinan melantai di bursa.
“Ke depan, demutualisasi juga bisa membuka jalan agar bursa go public,” ujarnya.




