
JAKARTA – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta juga mencatat empat jurnalis mengalami luka dan trauma pascaunjuk rasa di kawasan DPR/MPR.
Ketua AJI Jakarta, Asnil Bambani mengatakan sampai Rabu (25/9/2019) pagi, AJI Jakarta telah menerima laporan dari empat jurnalis yang mengalami intimidasi, kekerasan dan penghalang-halangan kerja peliputan yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers.
Dari hasil konfirmasi dan klarifikasi, korban kekerasan menimpa jurnalis Kompas.com, Nibras Nada Nailufar, yang diduga mengalami intimidasi saat merekam perilaku polisi yang melakukan kekerasan terhadap seorang warga di kawasan Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Selasa (24/9/2019) malam.
“Dalam peristiwa ini, polisi melarang korban merekam gambar dan memaksanya menghapus rekaman video kekerasan. Nibras bahkan nyaris dipukul oleh seorang polisi,” lanjut Asnil.
Kekerasan juga terjadi terhadap jurnalis IDN Times, Vanny El Rahman. Berdasarkan laporan AJI Jakarta, Vanny dipukul dan diminta menghapus foto dan video rekamannya mengenai kekerasan yang dilakukan polisi terhadap demonstran di sekitar flyover Slipi, Jakarta.
Kemudian, aparat kepolisian juga diduga memukul dan menendang jurnalis Katadata, Tri Kurnia Yunianto. Padahal saat itu Kurnia telah menunjukkan identitas pers, tulis laporan AJI Jakarta.
Di lokasi lainnya, terjadi pengrusakan terhadap mobil yang digunakan jurnalis Metro TV, Febrian Ahmad oleh massa yang tidak diketahui.
Ketua AJI Jakarta, Asnil Bambani mengingatkan kembali bahwa jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang Undang Pers. Setiap orang yang menghambat kerja junalis bisa terancam pidana penjara 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
“Semua pelaku kekerasan terhadap jurnalis harus diproses hukum untuk diadili hingga ke pengadilan,” kata Asnil, dikutip BBC Indonesia.




