Angka Perceraian di Ciamis Capai 3.563 Kasus

Ilustrasi

CIAMIS – Data dari Pengadilan Agama Kelas 1A Ciamis dari Januari sampai September 2016, tercatat 3.563 perkara kasus perceraian.

“Bulan-bulan ini ternyata banyak yang mengajukan perceraian, tahun 2016 angka Perceraian di Ciamis diprediksi meningkat karena masih ada beberapa bulan lagi akan bertambah, angka Perceraian ditahun 2015 mencapai 4549 perkara,” ujar Hakim pengadilan Agama Kelas 1A Ciamis Ahmad Sanusi.

Dari jumlah tersebut perkara yang paling dominan yakni Cerai Gugat atau isteri yang mengajukan cerai kepada suami sebanyak 2223 perkara. Sementara cerai talak sebanyak 1226 perkara. Ada juga izin poligami 5 perkara dan pembatalan perkawinan 3 perkara. Dari perkara yang masuk ke pengadilan biasanya sebanyak 98 persen dikabulkan cerai.

“Kemungkinan dalam empat bulan terakhir ini ada penambahan mengalami peningkatan, untuk penyebabnya yang paling utama itu faktor ekonomi atau kebutuhan rumah tangga yang tidak terpenuhi karena suami berpenghasilan rendah, dari kalangan menengah kebawah tetapi pegawai negeri sipil juga ada,” ungkapnya, dilansir fokusjabar, Kamis (29/9/2016).

Ahmad Sanusi menambahkan angka tersebut akan terus bertambah dan kemungkinan melampaui jumlah perkara cerai tahun 2015.

Lebih lanjut, saat ini dengan keterbukaan pergaulan yang hampir tidak ada batasnya banyak orang tua yang mengajukan anak perempuannya melakukan dispensasi kawin atau melangsungkan pernikahan yang belum 17 tahun.

Hal itu dilakukan untuk mencegah hal yang tidak diinginkan akibat pergaulan bebas. Rata-rata anak yang melangsungkan pernikahan baru lulus SMP dengan usia 15 sampai 16 tahun.

“Angka yang paling cukup mengagetkan ini ada kasus dispensasi kawin atau anak yang melangsungkan pernikahan tetapi masih dibawah umur atau belum 17 tahun jumlahnya mencapai 38 perkara, dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan,” ucapnya.

Advertisement