Apa lah Arti Sebuah Nama

Mendagri keluarkan peraturan tentang pencantuman nama di KTP dan surat kependudukan lain minimal dua kata.

WHAT’s in a Name? demikian disampaikan oleh sastrawan dunia William Shakespeare dalam novelnya Romeo and Juliet yang melegenda seantero jagat hingga kini.

Namun walau terkadang sepele, bisa jadi nama bisa menimbulkan masalah, melanggar kaidah agama, etika atau norma-norma yang ada, misalnya bermuatan politis, misalnya aktivis ’66 Heri Akhmadi menamai anaknya Gempur Soeharto.

Selain itu, persoalan sederhana terkait dokumen kependudukan, ketidakberaturan nama, ada yang hanya sepenggal kata, sebaliknya ada yang kepanjangan, terdiri dari beberapa kata.

Untuk itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Permendagri Nomor 73 tahun 2022 yang berlaku sejak 21 April 2022 mengatur pencatatan nama identitas dalam Kartu Keluarga dan KTP elektronik minimal dua kata dan maksimal 60 huruf termasuk spasi.

Definisi soal penduduk, dokumen kependudukan , pencatatan nama hingga instansi yang berwenang mengurusi administrasi kependudukan termuat dalam Pasal 1 peraturan tersebut.

Sedangkan dalam pasal 2 diatur, penyebutan nama dalam dokumen kependudukan dilakukan sesuai prinsip norma agama, kesopanan, kesusilaan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam dalam pasal 3 disebutkan, pencantuman nama meliputi dokumen kependudukan yakni biodata penduduk, KK, kartu identitas anak dan KTP Elektronika, surat keterangan kependudukan dan akta pencatatan sipil.

Bagi umat beragama, nama menjadi harapan dan doa, dan para orang tua pemeluk muslim acap kali memberi nama anaknya dengan nama-nama nabi agar jika tumbuh kelak berperilaku luhur seperti yang diteladankan mereka.

Ada pula yang menamai anaknya dengan nama pemimpin dunia seperti Irjenpol Napoleon Bonaparte yang ironisnya dicokok KPK karena tersandung kasus buronan Joko Tjandra.

Orang Jawa, ada yang menamai anaknya Bejo (mujur), walau pun sepanjang hayatnya selalu dirundung “rekoso” atau apes melulu dan tidak jarang diberi nama depan Mulyo walau sampai hari tuanya terus “sengsoro” alias susah.

Di Jawa,  ada lagi lagi anak perempuan dinamai Sri Prihatini yang terus sakit-sakitan sehingga atas titah sang dukun, namanya diganti dengan Nur Cahayaningsih, agar sehat dan wajahnya berseri-seri, tidak lagi mamprihatinkan.

Sebaliknya, pasangan pasutri Arif Akbar dan Suci Nur isyah di Tuban, Jawa Timur menamai anaknya yang lahir pada 6 Januari 2019 lalu dengan 19 kata: Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega, Akre Ashkala, Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syaifudin, Quthuz Khosla Sura Talenta.

Semula, kedua pasutri itu bersikukuh tidak mau mengubah nama anaknya karena memiliki makna penting bagi keluarga, namun akhirnya menyerah setelah Dirjen Dukcapil, Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh langsung mendatang mereka dan berhasil membujuknya.

Akhirnya namanya bersedia dipersingkat menjadi R-akbar Zudan Cordosega Sura Talenta. Soal nama saja, kalau gak diatur, bisa bikin repot!

 

 

 

erak Maju Pasukan Rusia Terhambat

Advertisement