AS : Pemukiman Israel Tidak Lagi Ilegal

JAKARTA – Amerika Serikat (AS) mengumumkan bahwa permukiman Israel di Tepi Barat tidak lagi ilegal. Seperti dilansir AFP dan Associated Press (19/11), Otoritas Palestina mengecam keputusan terbaru dari pemerintahan Presiden AS Donald Trump yang menyatakan bahwa permukiman sipil Israel di Tepi Barat ‘bukanlah inkonsisten dengan hukum internasional’.

Keputusan yang menggeser kebijakan AS sejak tahun 1978 ini dinilai sangat pro-Israel dan menunjukkan semakin melunaknya posisi AS terhadap permukiman Israel. Perubahan kebijakan ini disampaikan Menteri Luar Negeri AS, Mike Pompeo, pada Senin (18/11) waktu setempat.

“AS tidak memenuhi syarat atau berwenang untuk membatalkan resolusi hukum internasional dan tidak memiliki hak untuk memberikan legalitas terhadap setiap permukiman Israel,” tegas Nabil Abu Rudeinah selaku juru bicara Presiden Palestina, Mahmoud Abbas, dalam pernyataannya.

“Pemerintahan AS telah kehilangan kredibilitas untuk memainkan peran masa depan dalam proses perdamaian,” imbuh Rudeinah.

Advertisement