Awas! Resesi dan Pandemi Gelombang II

Indonesia telah memasuki resesi ekonomi pada Quartal-III, 2020, sementara pandemi Covid-19 belum bisa dikendalikan. Perlu antisipasi dan kesiapan lebih serius menghadapi Gelombang II pandemi dan Resesi yang lebih dalam lagi.

RESESI ekonomi yang dialami Indonesia mulai kuartal ketiga 2020 akibat imbas pandemi Covid-19 yang penyebarannya terus terjadi  sampai hari belum ada tanda-tanda kapan berakhir, bahkan bisa berlanjut ke Gelombang ke-2 atau seri berikutnya.

Terkait pandemi Covid-19 yang terlacak sejak 2 Maret lalu, jumlah korban meninggal sampai (16/11) tercatat 15.296 orang, kasus orang yang terpapar 470.468 dan yang sembuh 395.443 orang.

Melalui beberapa kali program Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan di sejumlah wilayah sejak April, penyebaran virus tenyata belum bisa dikendalikan, terus terjadi fluktuasi bahkan tren peningkatan jumlah kasus paparan harian Covid-19.

Tren paparan Covid-19 yang menurun sejak 8 Okt. (4.850 kasus) sampai angka di bawah 3.000 kasus, tepatnya 2.853 kasus pada 9 Nov.   ternyata melonjak lagi, bahkan memecahkan rekor baru pada 13. Nov. menjadi 5.444 kasus.

Akumulasi persoalan, mulai dari ketidaktegasan pemerintah, pusat dan daerah  serta pejabat terkait lainnya, lemahnya pengawasan dan juga rendahnya disiplin sebagian warga mematuhi protokol kesehatan berkontribusi pada lonjakan penyebaran Covid-19.

Isu Covid-19 bahkan menaikkan tensi politik nasional akibat pro-kontra pasca kepulangan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (RHS) dari Tanah Suci (10/11) yang melanggar protokol kesehatan akibat rangkaian kegiatannya mulai dari penyambutan oleh puluhan ribu massa di Bandara Soeta, acara Maulid Nabi dan pesta pernikahan anaknya.

Desakan dari berbagai tokoh dan publik agar penyelenggara acara diusut dilontarkan sejumlah tokoh agama dan masyarakat, para pakar kesehatan bahkan publik, juga tudingan, pemerintah tidak bernyali, bungkam dan tebang pilih terhadap pelaku pelanggaran protokol kesehatan.

Banyak juga yang mempertanyakan, jika pelaku pelanggaran berasal warga biasa, didenda atau dikenakan sanksi sosial, sebaliknya HRS dan pengikutnya tidak diapa-apakan, bahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sowan ke kediaman HRS dan Wagub Ahmad Riza Patria menghadiri salah satu acara tersebut.

Pengenaan denda sebesar Rp 50 juta oleh Pemprov DKI Jakarta atas  FPI yang menyelenggarakan event tersebut dinilai juga tidak cukup, bahkan dianggap bisa memicu kelompok lain melakukan pelanggaran serupa, cukup dengan membayar denda.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo juga tak lepas dari kritik publik, karena alih-alih mengingatkan pentingnya pematuhan protokol kesehatan, malah memfasilitasi event-event tersbur dengan menyumbangka 20.000 masker dan cairan desinfektan.

Kecemasan terhadap potensi gelombang II Covid-19 bisa dipahami, mengingat vaksin yang diharapkan berkontribusi banyak menahan laju penyebaran virus SARS-CoV2 diperkirakan baru bisa digunakan bertahap mula awal 2021.

Munculnya temuan, virus SARS-CoV2 penyebab Covid-19 telah bermutasi dengan stern (galur) yang daya tular dan kemampuan peng gandaannya 10 kali lipat juga dicemaskan bisa memicu gelombang II pandemi Covid-19.

Resesi Gelombang II

Sementara Indonesia resmi memasuki masa resesi karena jika pada kuartal pertama 2020 pertumbuhan ekonomi masih 2,97 persen, pada dua kuartal berturut-turut mengalami kontraksi yakni minus 5,37 persen pada kuartal II dan minuas 3,49 persen pada kuartal III.

Sebagian kegiatan ekonomi lumpuh, bahkan mati akibat pemberlakuan PSBB di sejumlah wilayah dengan membatasi mobilitas masyarakat dalam upaya menahan laju sebaran Covid-19.

Berbagai pelonggaran PSBB yang terpaksa dilakukan untuk menghindari keterpurukan perekonomian agar tidak lebih dalam lagi, ternyata malah berkontribusi menaikkan lagi angka sebaran Covid-19.

BPS mencatat, Covid-19 menciptakan lonjakan pengangguran yang semula sekitar lima juta orang menjadi 12 juta orang pada 2020 dan juga warga miskin dari sekitar 24,5 juta jiwa menjadi 31,5 juta orang.

Sekitar 71 juta pekerja sektor informal dari total 137 juta pekerja  seperti para pedagang asongan, pekerja serabutan dan warung paling terpukul akibat pandemi Covid-19 selain pekerja formal yang diPHK karena tutup atau lumpuhnya perusahaan tempat mereka bekerja akibat anjloknya daya beli dan tersendatnya pasokan bahan mentah.

Bank Dunia bahkan memprediksi, mayoritas penduduk di negara-negara berkembang berpenghasilan menengah seperti Indonesia, India dan Nigeria  berpotensi terancam kemiskinan parah jika pertumbuhan ekonomi global terkontraksi (minus) 5,2 persen tahun ini.

Pemerintah telah menggelontorkan Program Pemulihan Ekonomi (PPE)  Rp695,2 triliun bagi stimulus UMKM dan Koperasi serta program perlindungan sosial separti Bantuan Langsung Tunai, Paket Sembako dan lainnya walau masih terkendala akibat amburadulnya pendataan.

Percepatan pengesahan UU Cipta Kerja melalui mekanisme Omnibus Law  yang diharapkan bisa memangkas berbagai peraturan yang menghambat investasi dan memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja ternyata malah menuai penolakan, sebagian akibat politisasi kelompok tertentu.

Antisipasi menghadapi potensi ancaman sekaligus Gelombang ke-2 pandemi Covid-19 dan krisis ekonomi perlu dilakukan dengan menyatukan langkah bersama.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement