Berlakukan Lockdown, Prancis akan Hukum Warga yang Berkeliaran

Kondisi bandara Charles de Gaulle, Paris ketika di lockdown/ Reuters

PRANCIS – Presiden Prancis Emmanuel Macron telah mengumumkan lockdown, Senin (16/3/2020), dan mengancam akan tidak segan-segan menghukum warga yang melanggar.

Kebijakan lockdown disampaikan setelah otoritas kesehatan Prancis mengumumkan 21 kasus kematian dan 1.210 pasien terinfeksi baru dalam 24 jam.

“(Prancis) Sangat membatasi pergerakan setidaknya untuk 15 hari ke depan,” ujarnya, dikutip dari AFP, Selasa (17/3/2020).

Macron mengatakan tidak mengizinkan pertemuan-pertemuan, termasuk acara keluarga, dan izin keluar hanya diperbolehkan untuk keperluan membeli kebutuhan pokok dan mengunjungi fasilitas medis.

Menteri Dalam Negeri Christophe Castaner mengatakan, siapa pun warga yang berada di luar rumah harus memberikan alasan. Siapa pun yang tidak mematuhi aturan untuk tetap berada di rumah akan dapat didenda 135 euro atau sekitar Rp2,2 juta.

Untuk memastikan lockdown berjalan lancar,  Prancis mengerahkan 100.000 polisi untuk memantau situasi di jalanan. Mereka akan menangkap warga yang berkeliaran di jalanan tanpa bisa menyebut alasan yang kuat.

 

Advertisement