BPBD Sebut Ada Empat Zona Merah Pasca Erupsi Gunung Sinabung

Ilustrasi:/Ist

KARO – Pelaksana tugas (Plt) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karo, Natanail Perangin-angin mengimbau warga, petani, dan wisatawan agar tidak melakukan aktivitas di desa-desa sekitar Sinabung  yang sudah ditetapkan jadi zona merah.

“Zona merah yang dilarang itu harus tetap dipatuhi, demi keselamatan warga masyarakat sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Natanail.

Ia menyebutkan, saat ini Gunung Sinabung berada pada status Level III (Siaga). Sementara daftar zona merah Gunung Sinabung usai erupsi:
– kawasan desa yang sudah direlokasi,
– lokasi di dalam radius 3 Km dari Puncak Gunung Sinabung.
– Radius sektoral 5 Km untuk sektor selatan-timur,
– Radius sektoral 4 Km untuk sektor timur-utara.

Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Sabtu (8/8/2020) pukul 01.58 WIB kembali mengalami erupsi dengan tinggi kolom abu teramati kurang lebih 2.000 meter di atas puncak (lebih kurang lebih 4.460 meter di atas permukaan laut).

Advertisement