
JAKARTA, KBKNews.id – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akhirnya memberikan klarifikasi tegas terkait beredarnya informasi mengenai Surat Keputusan (SK) pembatasan pembelian BBM jenis Solar dan Pertalite yang dikabarkan berlaku per 1 April 2026. Otoritas pengawas energi ini memastikan dokumen yang mencatut nama lembaga tersebut belum pernah dirilis secara resmi.
Keresahan masyarakat terkait munculnya SK bernomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 tersebut langsung ditanggapi oleh Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, guna mencegah terjadinya kesalahpahaman di tingkat konsumen.
Bantahan Atas Dokumen yang Beredar di Publik
Dalam penjelasannya, Wahyudi menekankan setiap kebijakan strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak pasti akan diumumkan melalui kanal komunikasi formal. Hingga saat ini, baik situs resmi maupun pengumuman langsung dari BPH Migas tidak mencantumkan adanya aturan baru mengenai pembatasan harga atau kuota BBM subsidi untuk periode April.
“Jadi gini, di website maupun kami secara resmi tidak ada,” tegas Wahyudi di sela-sela agenda Penutupan Posko Nasional Sektor ESDM periode Ramadhan dan Idul Fitri 2026 di Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Menunggu Komando dan Keputusan Pemerintah Pusat
Wahyudi menggarisbawahi posisi BPH Migas adalah sebagai pelaksana kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Ia memastikan institusinya tidak akan melangkahi kewenangan pemerintah dengan mengeluarkan aturan teknis sebelum ada pernyataan resmi mengenai mekanisme pembelian BBM di masyarakat.
Menurutnya, sinkronisasi antarlembaga sangat krusial dalam menetapkan regulasi energi. Jika sebuah surat keputusan telah sah secara hukum, maka dokumen tersebut dipastikan akan terdistribusi secara sistematis ke berbagai kementerian dan lembaga terkait lainnya.
“Nggak mungkin kita mengatur sebelum pemerintah mengeluarkan pernyataan bagaimana mekanisme masyarakat untuk melakukan pembelian BBM. Intinya ke sana. Kami tidak berharap BPH Migas mengeluarkan lebih awal,” ujar Wahyudi menambahkan.
Kepastian Informasi dan Alur Birokrasi
Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh potongan dokumen yang keabsahannya belum terverifikasi. Wahyudi menjanjikan apabila pemerintah telah mengetuk palu terkait kebijakan energi nasional, BPH Migas akan segera menyosialisasikannya secara transparan kepada publik.
Segala bentuk penyesuaian di lapangan, lanjut Wahyudi, merupakan bentuk tindak lanjut dari visi besar pemerintah selaku pemegang kendali kebijakan tertinggi di negara ini.
“Negara kita adalah leader-nya pemerintah. Kami yang membantu pemerintah. Nanti setelah keputusan pemerintah pasti kita akan sampaikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Dengan adanya pernyataan ini, dapat dipastikan skema pembelian Solar dan Pertalite per 1 April 2026 masih mengikuti aturan yang berlaku sebelumnya, sembari menunggu arahan resmi lebih lanjut dari pemerintah pusat.




