SLEMAN – Tim gabungan dari Badan Lingkungan Hidup (BLH), Satpol PP, dan Polres Sleman menangkap 17 pembuang sampah sembarangan di sekitar Transfer Depo Nogotirto.
Penangkapan dilakukan ketika diadakan sweeping sampah oleh UPT Persampahan dan Pengelolaan Air Limbah Sleman pada Sabtu (30/7/2016).
Salah satu petugas, Krisdiyanto menuturkan, “Kami melakukan sweepeing mulai pukul 16.00 sampai 20.00. Padahal, transfer depo kan hanya buka dari pukul 07.30 sampai 14.00,” tuturnya, Minggu (31/7/2016), dikutip dari Republika.
Meskipun membuang sampah di dekat transfer depo, mereka tetap dinyatakan melanggar Perda karena tidak membuang sampah pada tempatnya, yakni di dalam transfer depo. Menurut Krisdiyanto, selain 17 orang tersebut, ada tujuh orang pembuang sampah lain yang berhasil kabur.
Pembuang sampah sembarangan didominasi warga Kecamatan Gamping. Untuk sementara, Pemkab Sleman hanya melakukan pembinaan terhadap 17 orang tersebut, dengan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Apabila mereka kedapatan lagi membuang sampah sembarangan, maka mereka akan diajukan ke pengadilan dengan ancaman pelanggaran tipiring,” kata Krisdiyanto.
Ia menyampaikan, pihak UPT telah mengadakan sosialiasai dalam pengelolaan sampah. Termasuk cara pengelolaan dan pelarangan pembuangan sampah sembarangan. Buang sampah sembarangan merugikan masyarakat sendiri dari segi kebersihan dan kesehatan.
Selain itu, membuang sampah sembarangan melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2015. Dalam pasal 49 disebutkan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah di luar tempat pembuangan sampah yang telah ditentukan.





