Buruh Minta Kado Dari Jokowi di Hari Kemerdekaan

UMP
Gelombang PHK tidak terhindarkan jika pandemi Covid-19 tidak bisa dihentikan, sementara pelonggaran PSBB tidak mampu menggerakkan lagi roda-roda kegiatan ekonomi.

JAKARTA – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

“Kami meminta kado 17 Agustus kepada Pak Presiden Joko Widodo untuk mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 yang membuat rezim upah itu kembali pada upah murah,” ucap Presiden KSPI Said Iqbal, di Jakarta, Senin (15/8/2016), seperti dilansir Okezone.

Menurutnya peraturan tersebut sama sekali tidak berpihak pada buruh meski di dalam PP itu disebutkan kebijakan pengupahan diarahkan untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi pekerja/buruh.

Ia menambahkan jika para buruh tidak lagi disertakan di dalam hak berunding guna menentukan kenaikan besaran upah minimum. Kenaikan upah minimum saat ini hanya ditentukan sepihak oleh pemerintah dan hanya mengandalkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

“Anda bisa bayangkan inflasi yang katanya BPS year-to-date itu 3,2 persen, pertumbuhan ekonomi 4,9 persen, jadi 8,1 persen. Dengan UMP Rp3,1 juta naik sekitar Rp240 ribu. Mana mungkin segitu hidup bertahan di Jakarta sebagai contoh. Itulah kebijakan upah murah,” ungkapnya.

Maka dari itu, pihak KSPI meminta agar pemerintah bisa mengembalikan hak berunding para serikat buruh seperti sedia kala, melalui dewan pengupahan. Terutama agar pemerintah mengembalikan kebijakan perundingan dengan tiga pihak.

“Kembali lagi tripartit pengusaha mengajukan usulan melalui Apindo, serikat buruh ajukan usulan, pemerintah juga ajukan usulan,” tuturnya.

Advertisement