Buruh Palestina menjadi target pengusiran Israel. Dimulai dari kewajiban mendapatkan dokumen izin agar bisa bekerja dengan batas waktu tertentu.
Sepertiga dari buruh Palestina yang jumlahnya puluhan ribu telah diperas dan didipaksa membayar uang calo agar bisa mendapatkan dokumen kerja senilai 1800 shekel untuk upah sebulan. Dengan begitu Israel mendapatkan keuntungan jutaan shekel dalam setahun. Praktik pemerasan ini diketahui oleh Israel dan Otoritas Palestina namun tidak dibiarkan.
Pemilik kerja atau bos-bos Israel tidak menghormati buruh Palestina dan membayarkan gajinya semestinya atau hak-hak secara baik yang diwajibkan undang-undang. Buruh Palestina tidak berani menuntut sebab juragan mereka bisa membatalkan kontrak kerja. Karena itu buruh Palestina menghadapi ancaman penahanan. Bahkan banyak kasus juragan Israel yang membuat laporan palsu bahwa buruhnya mengancam keamanan sehingga kontrak kerja berikutnya tidak dilanjutkan.
Buruh Palestina takut menolak permintaah pemilik kerja Israel meski harus melakukan pekerjaan yang berbahaya. Sehingga kecelakaan kerja hingga kematian di kalangan buruh Palestina.
Buruh Palestina juga kesulitan mengadukan kasus mereka ke pengadilan kerja Israel untuk mendapatkan haknya sebab pengadilan itu mengharuskan membayar biaya besar sebagai syarat untuk diproses kasusnya. Padahal ekonomi buruh Palestina sangat sulit.
Dengan kata lain, bentuk kontrak dan cara eskploitasi Israel terhadap buruh Palestina adalah bentuk perbudakan baru. Terkadang buruh Palestina membeli dokumen kerja dari pemilik kontrak kerja tertentu namun kenyataannya ia bekerja kepada orang lain sehingga sangat rentan pemerasan dan eksploitasi – Jihad Abu Raya/infopalestina



