Cara Cetak Kartu Nikah Digital

Ilustrasi kartu nikah digital. (Foto: ANTARA/Irwansyah Putra)

JAKARTA – Saat ini, pasangan suami istri tidak perlu lagi membawa buku nikah saat bepergian. Mereka hanya perlu membawa kartu nikah digital yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Ada beberapa keuntungan dari penggunaan kartu nikah digital ini. Pertama, kartu nikah memudahkan akses ke layanan KUA di seluruh Indonesia, sehingga pasangan yang menikah di satu daerah dapat mengakses layanan di daerah lain.

Kedua, kartu nikah dapat digunakan sebagai dokumen pendukung yang sah untuk keperluan perbankan atau lainnya tanpa perlu membawa buku nikah fisik, karena data pernikahan yang tercatat di kartu tersebut dijamin keasliannya.

Ketiga, penggunaan kartu nikah digital membantu mengurangi risiko pemalsuan buku nikah, karena kartu ini dilengkapi dengan kode QR yang terhubung dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah Kementerian Agama (Simkah Kemenag).

Simkah adalah direktori buku nikah berbasis web yang terintegrasi dengan Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri dan Sistem Informasi PNBP Online (Simponi) Kementerian Keuangan.

Pasangan yang sudah resmi menikah, baik yang baru menikah maupun yang telah menikah lama, dapat mencetak kartu nikah digital ini secara gratis. Kartu nikah digital ini menampilkan foto kedua pasangan di halaman depan, nama suami dan istri, serta tanggal akad nikah yang telah dilaksanakan.

Selain itu, kartu ini juga mencantumkan informasi lokasi KUA tempat pernikahan berlangsung, nomor akta, dan kode QR yang berisi data lengkap dari pasangan yang sah menurut Kantor Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama.

Mengutip dari laman Kemenag, berikut ini langkah-langkah membuat dan mencetak kartu nikah digital untuk calon pengantin:

  • Calon pengantin wajib mengisi formulir pendaftaran nikah melalui web Simkah di https://simkah.kemenag.go.id/;
  • Calon pengantin wajib melengkapi data-data pribadi, termasuk nomor telepon dan alamat email yang masih aktif untuk proses pengiriman dokumen kartu nikah digital;
  • Setelah data diproses, kartu nikah digital akan dikirim lewat email dan WhatsApp setelah akad nikah melalui sebuah tautan;
  • Klik tautan yang dikirimkan, kemudian unduh di perangkat elektronik, dan kartu nikah digital pun siap dicetak.

Adapun bagi pengantin lama yang hendak mencetak kartu nikah digital dapat mendaftarkan data pernikahan terlebih dulu ke website Simkah Kemenag, berikut langkah-langkahnya:

  • Pasangan suami istri mendatangi KUA tempat mereka menikah;
  • Memasukan data-data pernikahan ke laman Simkah Kemenag di https://simkah.kemenag.go.id/;
  • Kartu nikah digital akan dikirimkan dalam bentuk soft file melalui e-mail atau nomor telepon terdaftar;
  • Kartu nikah digital dapat diunduh dan dicetak mandiri.

Pembuatan layanan kartu nikah digital ini merupakan bagian dari pelayanan KUA yang disediakan secara gratis. Pasangan pengantin hanya perlu mencetak kartu tersebut sendiri.

Biaya pernikahan di KUA sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2014 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama.

Menurut peraturan tersebut, biaya pernikahan di KUA tidak dikenakan biaya alias gratis, tetapi ada syarat yang harus dipenuhi. Syaratnya adalah bahwa prosesi pernikahan harus dilakukan di kantor KUA.

Dengan kata lain, biaya pernikahan gratis ini tidak berlaku jika pasangan memilih untuk mengadakan akad nikah di masjid, rumah, hotel, atau gedung pertemuan. Selain itu, agar biaya pernikahan di KUA tetap gratis, prosesi pernikahan harus dilakukan selama jam kerja operasional kantor KUA, yaitu dari hari Senin hingga Jumat.

Jika prosesi akad nikah dilakukan di luar jam kerja KUA, biaya pernikahan yang ditetapkan oleh negara adalah sebesar Rp600.000. Uang tersebut akan disetorkan kepada KUA sebagai Pendapatan Negara bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama.

Advertisement