Covid-19 Memasuki Babak Bencana Nasional

Ilustrasi

WABAH Covid-19 yang mulai terdeteksi di tanah air sejak 2 Maret lalu, ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (13/4) sebagai bencana nasional non-alam,  dalam upaya pengerahan segenap dana dan daya untuk menangani dan membasmi wabah virus tersebut.

Keppres No. 12/2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo, Senin (13/4) tentang  penetapan bencana nasional ini diharapkan akan memberi wewenang lebih besar bagi Pelaksana Gugus Tugas Covid-19  untuk menangani dan membasmi wabah virus tersebut.

Sinergitas antara Gugus Tugas Covid-19, kementerian, lembaga terkait dan pemda, sebaliknya, seluruh gubernur, bupati dan walikota sebagai ketua gugus tugas Covid-19 di daerah harus  berpedoman pada keputusan pusat merupakan hal-hal yang diatur dalam Keppres 12.

Ketua Pelaksana Gugus Tugas Covid-19 yang juga Kepala BNPB Doni Monardo menyambut baik terbitnya Keppres tersebut, karena dengan itu secara hukum ia memiliki garis komando yang jelas.

Kesatuan komando diperluka guna menhindari beda pemahaman di   kalangan pimpinan daerah, sehingga jika itu terjadi, selain membingungkan publik, juga membuat perang terhadap Covid-19 tidak efektif.

Misalnya, kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan  membatasi angkutan umum (16/3) berujung penumpukan calon penumpang, sedangkan  penutupan  sebagian jalan antarprovinsi oleh Walikota Tegal, Dedy Yon (30/3)  malah mengacaukan arus angkutan barang dan manusia termasuk distribusi kebutuhan pokok penduduk.

Pengajuan bagi pemberlakuan PSBB disampaikan gubernur kepada menkes dengan melampirkan data-data yang diperlukan,  sedangkan usulan  bupati atau walikota harus dikonsutasikan dulu dengan gubernurnya.

Permohonan PSBB, bisa diterima atau ditolak dan dicabut oleh menkes,sedangkan Ketua Gugus Tugas Covid-19 juga bisa mengusulkan PSBB di wilayah tertentu.

Sejauh ini baru DKI Jakarta yang diizinkan memberlakukan PSBB dari 10 hingga 23 April 2020, diikuti Kota Bogor, Kota Depok, Kab. Bekasi dan Kota Bekasi (mulai 15/4), Kab. Tangerang dan Kota Tangerang Selatan,  Prov. Banten (mulai 18/4) serta Kota Pekanbaru, Riau (12/4).

Sejumlah daerah yakni Kab. Rote Ndao (NTT), Kota Sorong (Papua Barat) dan Kota Palangkaraya (Kalteng) ditolak memberlakukan PSBB karena dinilai belum memenuhi kriteria kedaruratan Covid-19.

Pertegas Rantai Komando

Keppres 12/2020 intinya mempertegas garis komando  penanganan Covid-19 mengacu pada UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Keppres No. 11/2020, PP No. 21/2020 dan Permenkes No. 9/2020 tentang PSBB.

Terbitnya Keppres No. 12/2020 diharapkan ikut memacu kesiapan daerah menghadapi kemungkinan outbreak Covid-19 pada akhir April atau Mei yang diprediksi, jika program rapid test social distancing tidak efektif, korban Covid-19 bisa mencapai puluhan ribu orang.

Minimnya prasarana dan sarana kesehatan di daerah-daerah, apalagi di wilayah 3 T (terbelakang, tertinggal dan terdepan) sangat mencemaskan jika terjadi lonjakan jumlah pasien Covid-19.

Hal itu diperparah dengan rendahnya disiplin warga terkait persoalan kesehatan, juga kondisi ekonomi, kemiskinan dan tingkat pendidikan.

Dari perangkat perundang-undangan, agaknya penanganan dan pembasmian Covid-19 sudah jelas prosedurnya, tinggal dilaksanakan oleh daerah dan  juga yang paling penting, dukungan segenap elemen bangsa termasuk masyarakat luas.

Sampai hari ini (14/4) tercatat 120.435 orang meninggal dan 1,933.833 orang terpapar pandemi Covid-19 di 204 negara, sedangkan di Indonesia, 459 meninggal dari 3.954 pasien yang dirawat di berbagai RS rujukan di 34 provinsi.

Rapatkan barisan, singkirkan perbedaan dan kepentingan diri serta kelompok, mari bahu-membahu memerangi musuh bersama, Covid-19.

 

 

 

 

 

 

 

Advertisement