Debat Cawapres Siapa Takut?

Pro-kontra muncul akibat ketua KPU menyampaikan pernyataan mengenai perubahan format debat capres dan cawapres yang menampilkan kedua pasangan masing-masng,berbarengan , tidak sendiri-sendiri antara capres dan cawapres.

SUASANA persaingan dalam antarkontestan paslon presiden dan wakil presiden makin memanas setelah pimpinan KPU menyampaikan format baru debat kandidat cawapres yang dianggap menguntungkan paslon lainnya.

Debat kandidat pasangan calon (capres dan cawapres) menurut Pasal 277 ayat (1) UU 7/2017 dilaksanakan lima kali yakni tiga kali untuk capres dan dua kali cawapres, lalu peraturan itu dipertegas lagi dalam Pasal 150 ayat (1) PKPU 15/2033 tentang kampanye.

Yang ditentang Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo – Mahfud MD, Todung Mulya Lubis adalah kehadiran kedua paslon (capres dan cawapres) di setiap debat (tidak terpisah, sendiri-sendiri).

Menurut dia, format debat kandidat, berdasarkan Pasal 277 UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilu juncto pasal 50 Peraturan KPU no. 15/2023 dilakukan tiga kali untuk capres dan dua kali untuk cawapres.

“Kalau Ketua KPU ingin mengubah format debat, dia harus mengubah UU tersebut, “ ujarnya seraya menambahkan, cuma akal-akalan jika Ketua KPU mengatakan, debat lima kali, tetapi paslon capres dan cawapres dihadirkan bersamaan.

Sebelumnya lima tahap debat kandidat (tiga capres dan dua cawapres) tersebut sudah ditetapkan oleh KPU yakni tanggal 12 dan 22 Desember 2024, 7 dan 21 Januari 2024 serta 4 Feb. 2024.

Sebaliknya Ketua KPU Hasyim Ashari mengemukakan, urutan dan tema debat capres dan cawapres sedang dimatangkan, mempertimbangkan usul masing-masing paslon, dan sejauh ini  belum tuntas dibahas .

Rapat pertama antara KPU dan tim paslon, menurut dia, sudah dilaksanakan 29 Nov. lalu untuk menghimpun masukan tentang mekanisme, metode dan topik debat yang akan dimatangkan lagi dalam pertemuan berikutnya, sementara Komisioner KPU Idham Holik mengemukakan, pihaknya akan menawarkan format debat kepada tiga tim paslon pada pertemuan berikutnya.

Sedangkan capres no urut 1, Anies Baswedan mengemukakan, pihaknya belum diajak bicara terkait format debat namun berharap sama dengan format Pemilu 2019 (capres dan cawapres terpisah).

Capres no. urut 2 Prabowo Subianto enggan menjawab soal format debat itu, sedangkan Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, timnya siap mengikuti apa pun aturan KPU.

Polemik soal Usia Min. capres/cawapres

Sebelumnya, pro-kontra di media dan publik antara ketiga pasangan capres dan cawapres marak akibat keputusan kontroversial MK  mengabulkan batas usia minimum capres dan cawapres.

MK (16/10) mengabulkan sebagian uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal captes dan cawapres yang diajukan oleh mahasiswa UNS Almas Tsaqibiru dalam perkara No. 90/PUU-XXI/2023.

Dalam amar putusan MK  disebutkan minimal usia capres dan cawapres adalah 40 tahun kecuali mereka yang mejabat kepala daerah atau jabatan berdasarkan hasil pemilihan.

Hasil sidang Mahkamah Kehormatan MK (MKMK), Ketua MK Anwar Usman dicopot dari jabatannya karena dianggap melakukan pelanggaran berat dan perilaku hakim MK dengan mengabulkan uji materi tentang usia minimal capres dan cawapres.

Selain sanksi pemberhentian, Anwar Usman tidak berhak mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK hingga jabatan seagai hakim MK berakhir dan dilarang terlibat dalam penanganan sengketa hasil pemilu dan pilkada yang berpotensi memicu konflik kepentigan.

Seluruh stakeholder pemilu harus duduk bareng, menjalin komunikasi dan tidak cepat terpancing provokasi agar proses pemilu berjalan aman, nyaman, jauh dari aksi-aksi protes, kecurangan,  apalagi kekerasan.

 

Advertisement