JAKARTA – Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mencatat sebanyak delapan daerah telah menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) akibat ancaman kekeringan dengan risiko sedang hingga tinggi di tahun 2019.
Deputi Bidang Koordinasi Kerawanan Sosial dan Dampak Bencana Kemenko PMK, Dody Usodo di Jakarta, Selasa (30/7/2019) merincikan hingga 1 Juli 20019, delapan daerah yang menetapkan status siaga Karhutla yakni Provinsi Riau 19 Februari hingga 31 Oktober 2019 atau 255 hari. Provinsi Kalimantan Barat 12 Februari hingga 31 Desember 2019 atau 323 hari
Provinsi Sumatera Selatan 8 Maret hingga 31 Oktober 2019 atau 237 hari. Provinsi Kalimantan Tengah 28 Mei hingga 26 Agustus 2019 atau 91 hari dan Provinsi Kalimantan Selatan 1 Juni hingga 31 Oktober 2019 atau 153 hari.
Sementara itu, untuk tiga daerah lainnya yakni Kota Dumai 13 Februari hingga 31 Mei 2019 atau 108 hari. Kabupaten Sambas 1 Februari hingga 31 Des 2019 atau 334 hari dan Ogan Komiring Ilir.
Penetapan status siaga darurat ditindaklanjuti dengan pengaktifan satuan tugas (Satgas) penanganan bencana akibat asap Karhutla mencapai 1.502 personel.
“Satgas itu sudah diturunkan di beberapa provinsi di antaranya Riau, Sumatra Selatan, kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah,” jelas Dody, dilansir Antara.





