Didenda Pengadilan Syariah, Pria Malaysia Tetap Nikahi Anak 11 Tahun

MALAYSIA – Pria Kelantan Che Abdul Karim (41) menikahi anak 11 tahun asal Thailand, dan telah dikenakan denda  1.800 Ringgit oleh Pengadilan Syariah Kelantan karena menikahi anak dibawah umur.

Che mengaku permikahannya dengan Ayu bukan karena nafsu, dan dia telah  mengenal Ayu sejak usia 7 tahun. “Saya mengajarinya baca Alquran,” kata Che Abdul, dilansir Berita Harian, Selasa (17/7/2018).

Atas kenekadannya Che dituntut Pengadilan Syariah dan menyidangkan pada 1 Juli 2018. Che Abdul terancam hukuman 6 bulan kurungan. Namun, Hakim Mohd Surbaineey hanya menjatuhkan denda sekitar Rp 6,4 juta.

Surbaineey tak menghukum badan karena Che Abdul berjanji baru akan tinggal serumah dengan Ayu lima tahun lagi.

Pemerintah Malaysia “dengan tegas” menentang perkawinan anak dan telah mengambil langkah untuk menaikkan usia minimum pernikahan menjadi 18, kata Wakil Perdana Menteri Wan Azizah Wan Ismail dalam sebuah pernyataan pers pada Selasa (17/7/2018), sebagaimana dikutip laman channel news Asia.

“Kami mencatat penderitaan yang disebabkan dan kekhawatiran yang diangkat oleh insiden itu,” kata Dr Wan Azizah, yang juga Menteri Perempuan, Keluarga, dan Pengembangan Masyarakat.

Namun dia tetap ingin bijaksana dalam melihat kasus ini, “Tidak bijaksana untuk menilai masalah ini sebelum semua bukti dibawa bersama dan penyelidikan selesai,” kata Dr Wan. Azizah.

Advertisement