
JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunggu keputusan dari pemerintah pusat untuk mengambil kebijakan “rem darurat” ataupun hingga kebijakan “lockdown” terkait kasus COVID-19 di Jakarta yang meningkat signifikan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menekankan pengambilan keputusan untuk menarik rem darurat seperti yang pernah diberlakukan di Jakarta sekitar Februari 2021 tersebut tidaklah terkendala oleh pemerintah pusat.
Hal yang sama diungkapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti, kebijakan rem darurat merupakan kewenangan pemerintah pusat, meski kondisi COVID-19 saat ini mirip seperti Februari saat pertambahan kasus harian tinggi, bahkan menembus angka 4.213 kasus.
“Kebijakan ada di tingkat pusat. Karena (PPKM Mikro) dari pusat,” ucap Widyastuti saat ditemui di Monas, Jumat.



