DPD Desak Menteri PP dan PA Gencar Kampanye Anti Kekerasan Pada Anak

Foto : Ilustrasi

Jakarta-Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) meminta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Menteri PP dan PA) Yohana Yembise segera menyiapkan berbagai program sosialisasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau sering disebut Perppu Kebiri.

Dalam siaran persnya, Jumat (17/6), Wakil Ketua Komite III DPD Fahira Idris mengatakan, walau Indonesia sudah 14 tahun memiliki UU Perlindungan Anak, tetapi pemahaman masyarakat terhadap UU ini sangat minim.

“Bahkan banyak orang tua, tidak tahu sama sekali ada UU Perlindungan Anak. Sehingga tak heran, kekerasan fisik, seksual, dan psikologis terhadap anak dengan berbagai macam cara meningkat tiap tahun. Bahkan, banyak pelaku kekerasan terhadap anak ternyata adalah orang-orang terdekatnya,”katanya.

Wanita yang juga pengusaha ini menambahkan, kondisi ini makin diperparah dengan keraguan masyarakat melapor ke pihak berwenang jika di lingkungannya ditemukan indikasi orang tua yang melakukan kekerasan terhadap anak.

“Kita ini sudah punya UU Perlindungan Anak sejak 2002, tetapi sampai saat ini saja, masih banyak masyarakat yang tidak tahu kalau kita punya UU Perlindungan Anak. Banyak orang tua tidak mengerti, kalau mereka melakukan kekerasan kepada anak kandungnya sekalipun, ada ancaman pidananya. Ini semua karena tidak adanya kampanye anti kekerasan anak yang masif dan kreatif,” ujar Fahira Idris, saat Rapat Kerja dengan Menteri PP dan PA.

Fahira juga mendesak agar Menteri PP dan PA melakukan kampanye masif dan kreatif anti kekerasan kepada anak, guna menggerakkan seluruh lapisan masyarakat melawan segala bentuk kekerasan terhadap anak.

Advertisement