
JAKARTA, KBKNews.id – Kabar duka yang menyelimuti korps militer Indonesia di Lebanon memantik reaksi keras dari Senayan. Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mendesak dilakukannya investigasi mendalam terkait gugurnya tiga personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang tengah mengemban misi perdamaian dunia di bawah bendera PBB (UNIFIL).
Parlemen menyoroti adanya indikasi pelanggaran hukum internasional yang serius dalam insiden yang terjadi pada penghujung Maret 2026 tersebut.
Mengendus Potensi Kejahatan Perang
Tragedi ini bermula ketika kendaraan yang ditumpangi para prajurit penjaga perdamaian tersebut terkena ranjau di wilayah Lebanon Selatan. Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, menegaskan penempatan ranjau di jalur yang digunakan oleh umum maupun pasukan non-kombatan bisa dikategorikan sebagai tindakan kriminal tingkat tinggi.
Menurutnya, jika terbukti ranjau tersebut dipasang dengan sengaja di rute publik, maka dunia internasional tidak bisa tinggal diam.
“Penanaman ranjau tersebut dapat menjadi kejahatan perang jika dipasang di jalur umum,” tegas Dave saat memberikan keterangan terkait posisi parlemen.
Desakan Evaluasi Sebelum Peremajaan Pasukan
Mengingat eskalasi konflik di Asia Barat yang kian memanas, Komisi I meminta pemerintah untuk meninjau ulang kebijakan pengiriman personel ke wilayah tersebut. Hal ini menjadi krusial karena diagendakan akan ada peremajaan atau rotasi pasukan pada Mei 2026 mendatang.
Dave mengingatkan peran TNI dalam misi UNIFIL adalah sebagai penengah dan penjaga stabilitas, bukan sebagai pihak yang terlibat dalam kontak senjata aktif. Ia menuntut kejelasan sikap dari markas besar maupun organisasi dunia terkait keamanan para prajurit di lapangan.
“Kalau memang perang masih berkecamuk di Selatan Lebanon, harus ada ketegasan baik dari PBB maupun Mabes TNI,” tambah Dave.
Sebagai langkah konkret, DPR berencana memanggil Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, guna memberikan penjelasan komprehensif mengenai peta kerawanan dan prosedur perlindungan bagi prajurit Indonesia di Lebanon.
Respons PBB: Pasukan Perdamaian Bukan Target Militer
Di tingkat internasional, kecaman keras datang dari Kepala Operasi Perdamaian PBB, Jean-Pierre Lacroix. Ia mengutuk serangan yang terjadi pada 29-30 Maret 2026 tersebut dan menegaskan, menyasar pasukan perdamaian adalah tindakan yang melanggar hukum internasional secara telanjang.
Saat ini, pihak PBB tengah bekerja keras untuk membedah kronologi dan kondisi di balik maut yang menjemput tiga ksatria Indonesia tersebut. Meski demikian, Juru Bicara UNIFIL, Kandice Ardiel, menyampaikan proses pencarian fakta ini memerlukan waktu karena kompleksitas situasi di area konflik.
“Kami akan menuntut pihak yang bertanggung jawab dan memberikan protes formal berdasarkan hasil investigasi,” pungkas Ardiel dalam keterangan resminya, Senin (30/3/2026).
Hingga saat ini, publik masih menanti hasil investigasi tersebut untuk memastikan apakah ada pihak yang sengaja menarik pasukan perdamaian ke dalam pusaran konflik bersenjata yang mematikan.




