Dua dari Delapan Tersangka Pengeroyokan Haringga Masih Dibawah Umur

Ilustrasi / Foto: beritahati.com

BANDUNG – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung telah menangkap 16 orang terduga pelaku pengeroyokan yang menewaskan seorang suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla, delapan diantaranya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.

Dua dari delapan tersangka masih berusia di bawah umur. Kedua pelaku tersebut berinisial DFA (16 tahun) dan SMR (17). Sedangkan, enam tersangka lainnya yaitu GA (20), AAG (19), DS (19), B (41), CG (20), dan JS (31).

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP M Yoris Maulana mengatakan para tersangka melakukan pengeroyokan dengan berbagai macam benda. Dalam foto yang beredar tampak barang bukti yang dikumpulkan, seperti helm, bangku kayu, dan pecahan kayu.

Para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 170 KUH Pidana karena terbukti melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia. “Ancaman hukuman lebih dari tujuh tahun,” ucap Yoris, dilansir Republika, Selasa (25/9/2018).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, dua tersangka yang berusia di bawah umur akan mendapatkan perlakuan hukum khusus. Namun Polri  masih melakukan pendalaman kasus dan mempertimbangkan sejumlah hal.

Dia menjelaskan, Polri akan mempertimbangkan beberapa hal dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelaku yang masih di bawah umur, misalnya apabila pelaku masih seorang pelajar. “Artinya, akses untuk menimba ilmu akan dipertimbangan,” kata Dedi.

 

Advertisement