Empat Tersangka Tenggelamnya KM Sinar Bangun Masih Ditahan

0
280
Penumpang yang membludak dan tumpukan sepeda motor merupakan hal biasa bagi pelayaran rakyat di Danau Toba yang memicu musibah seperti terjadi pada KM SInar Bangun (18/6)

MEDAN –  Kasus perkara tenggelamnya KM Sinar Bangun di perairan Danau Toba, segera dilimpahkan pekan ini ke Kejaksaan Tinggi Sumut.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan perkara tersebut telah dirampungkan dan tinggal menunggu dilimpahkan ke kejaksaan.

Menurut dia, perkara yang akan dilimpahkan itu atas nama TS nakhoda KM Sinar Bangun, dan KN pegawai honor Dishub Samosir yang menjadi anggota Kepala Pos Pelabuhan Simanindo, Samosir.

Selanjutnya, FP, pegawai negeri sipil Dishub Samosir, dan RD, Kabid Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan Dishub Samosir.

“Ke-4 tersangka itu, saat ini masih ditahan di Polda Sumut,” ujarnya, Rabu (4/7/2017), dikutp Antara.

Nainggolan menjelaskan, keempat tersangka dijerat melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran jo Pasal 359 KUH Pidana dengan hukuman 10 tahun denda Rp1,5 miliar.

Sebelumnya, kapal kayu KM Sinar Bangun mengangkut ratusan penumpang dan tenggelam sekitar satu mil dari dermaga Pelabuhan Tigaras, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Senin (18/6) sekitar pukul 17.30 WIB.

KM Sinar Bangun mengalami musibah akibat pengaruh cuaca buruk berupa angin kencang dan ombak cukup besar.

Hingga kini, tercatat 21 orang penumpang KM Sinar Bangun ditemukan selamat dan tiga orang meninggal dunia, dan  164 penumpang lainnya tidak dapat diangkut jasadnya dari Danau Toba dengan kedalaman 450 meter.

Advertisement div class="td-visible-desktop">