JAKARTA – Fatwa tentang pembakaran hutan dan lahan yang baru saja dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) diharapkan dapat memompa kesadaran umat tentang kejahatan lingkungan.
Menurut Ketua Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (LPLHSDA) MUI, Hayu Susilo Prabowo, fatwa haram pembakaran hutan dan lahan akan dijadikan gerakan moral umat. Ia berharap fatwa itu mampu menjadi pemicu munculnya kesadaran umat, sehingga memahami betul pembakaran hutan dan lahan merupakan kejahatan.
“Mereka mungkin bisa bebas dari hukum dunia, tapi tidak bisa bebas dari hukum Allah SWT,” kata Hayu, Selasa (13/9/2016), sebagaimana dilansir Republika.
Lebih lanjut Hayu mengatakan MUI akan melakukan sosialisasi ke semua daerah di Indonesia, tentu melalui dakwah yang disampaikan dai, mubaligh dan ulama. Bahkan, lanjut Hayu, MUI berencana membangun dai konservasi yang tujuannya menjadikan dakwah lingkungan, dapat disampaikan dan diterima seluruh masyarakat Indonesia.
Dijelaskannya, dakwah sendiri memiliki dua bentuk yaitu lisan dan aksi, dan fatwa ini dimaksudkan bisa menjadi dakwah lisan yang bertingkat menjadi aksi, tentu dengan merubah perilaku umat. Maka itu, ia menekankan yang terpenting dari dikeluarkannya fatwa ini adalah mampu memancing kesadaran, dan merubah perilaku umat kepada alam.
“Jadi bukan cuma edukasi, tapi yang terpenting diimplementasikan kepada umat,” ujar Hayu.
Hayu juga menerangkan jika dikeluarkannya fatwa merupakan hasil pengajuan Kementerian LHK sejak Januari lalu, dan tingkat urgensi lingkungan hidup dengan pertimbangan Al Qur’an dan hadits. Ini merupakan fatwa ketiga tentang lingkungan yang dikeluarkan MUI, setelah sebelumnya mengeluarkan fatwa lingkungan, sampah dan satwa.





