
JAKARTA – Forum Akademisi Luar Biasa (FALB) menyayangkan adanya penolakan terhadap disabilitas yang positif COVID-19 untuk dirawat di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet beberapa waktu lalu.
“Kami menyayangkan hal itu terjadi padahal sudah ada Undang-Undang nomor 8 tahun 2016 yang menjamin disabilitas,” kata Humas FALB Elda Fahmi saat dihubungi di Jakarta, Senin (27/4/2020).
Dalam peraturan perundang-undangan telah terpapar jelas bahwa setiap disabilitas kategori apapun memiliki hak yang sama dengan warga negara lainnya. Bahkan mendapatkan prioritas di bidang kesehatan, komunikasi dan pendidikan.
Ia mengatakan adanya penolakan terhadap disabilitas itu menunjukkan perlindungan hak yang harus didapatkan pasien tersebut telah dilanggar.
“Padahal aturan itu sudah empat tahun berlaku di Indonesia namun implementasinya belum berjalan dengan baik,” kata dia yang juga merupakan Humas di Himpunan Disabilitas Netra Indonesia. – Ant




