Gempa Sulteng, Lima Pemda Tetapkan Tanggap Darurat

Kerusakan gempa Sulteng/ IST

PALU – Lima pemerintah daerah di Sulawesi Tengah telah menetapkan status tanggap darurat setelah bencana  gempa bumi dan tsunami yang terjadi pada Jumat (28/9/2018) petang.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar Baharudin mengatakan keputusan penetapan status tanggap darurat tersebut salah satunya digunakan sebagai dasar hukum penyaluran bantuan dari kementerian dan lembaga.

Dengan adanya keputusan penetapan status tanggap darurat oleh kepala daerah setempat maka penyaluran bantuan khususnya dari kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian nantinya tidak akan mendapati permasalahan hukum.

“Tanggap darurat itu untuk dasar mereka (pemda) menggunakan sumber daya yang dimiliki dalam keadaan darurat supaya tidak bermasalah hukum di kemudian hari,” tegasnya, dilansir Antara.

Advertisement