Gubernur Aceh Tetapkan Masa Darurat Bencana 14 Hari ke Depan

Surat Darurat Bencana Aceh. Foto:Ist

BANDA ACEH  – Pelaksana tugas Gubernur DI Aceh Soedarmo menetapkan tanggap darurat bencana selama 14 hari terhitung hari Rabu (7/12/2016) s.d (20/12/2016).

Surat yang ditetapkan dengan Nomor 39/Per/2016 itu menyatakan gempa yang terjadi di Pidie Jaya telah menggangu fasilitas dan pelayanan umum.

Surat tanggap darurat tersebut dikeluarkan agar penanganan penyelamatan dan respon terhadap korban gempa berjalan maksimal.

Surat itu dikeluarkan berdasarkan kajian cepat yang dilakukan oleh Badan Penanggulangan Bencana Aceh.

Advertisement