Hadiri Sidang, Pelaku Penembakan Massal Diminta Jalani Tes Kejiwaan

SELANDIA BARU – Pria yang dituduh melakukan serangan teroris bulan lalu di dua masjid Selandia Baru,  hadir kembali pada Jumat (5/4/2019), untuk sidang di Pengadilan Tinggi Christchurch.

Tersangka Brenton Tarrant kelahiran Australia, didakwa dengan 50 tuduhan pembunuhan dan 39 tuduhan percobaan pembunuhan.

Anadolu melansir, Hakim Cameron Mander memerintahkan Tarrant menjalani dua tes kesehatan mental untuk menentukan apakah ia layak diadili.

Mander mengatakan tes itu adalah langkah normal dan tidak ada alasan lain di baliknya.

Dia akan ditahan di tahanan sampai sidang berikutnya pada 14 Juni.

Setidaknya 50 jemaah Muslim dibantai dan banyak yang terluka dalam serangan teror supremasi kulit putih oleh seorang pria di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru pada 15 Maret.

Advertisement