JAKARTA – Sidang perdana tragedi “kopi hitam berujung maut” dengan terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Solihin, Jessica Kumala Wongso akan digelar hari ini, Rabu (15/6/2016) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mengadapi sidang perdana tersebut, tim kuasa hukum Jessica, Andi Jusuf, mengaku telah siap menghadiri sidang perdana.
“Kita siap menghadapi persidangannya pukul 11.00 WIB,” katanya, Selasa (14/6/2016, seperti dikutip dari Antara.
Ia juga memastikan pihaknya akan menghadirkan saksi ahli dalam persidangan tersebut.
Menurutnya, saat ini kondisi Jessica bik saja saat berada di tahanan Rutan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, “Baik-baik dia, sehat, kemarin kita sudah menjenguknya,” ungkapnya.
Dalam kasus Sianida dalam kopi Vietnam itu, Jessica diancam Pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup, atau paling lama menjalani hukuman 20 tahun penjara.
Jessica pada Jumat (27/5) resmi ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur sampai 20 hari ke depan setelah pihak penyidik Polda Metro Jaya melakukan pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti-ke Kejari Jakpus.





