JAKARTA – Pemerintah Israel secara resmi mencabut larangan warga negara Indonesia (WNI) memasuki wilayah pendudukannya. Kementerian Luar Negeri Israel menyebut pencabutan larangan itu juga berlaku untuk warganya yang ingin berkunjung ke Indonesia.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Israel, Emmanuel Nahshon, menyebutkan pencabutan larangan itu dilakukan setelah ada kontak secara diam-diam yang dilakukan kedua negara.
“Pelarangan visa untuk turis Indonesia ke Israel telah dicabut, juga untuk pelarangan yang dilakukan Indonesia untuk turis Israel. Kabar baik,” kata Nahshon lewat akun Twitter resminya yang dikutip The Times of Israel (28/6).
Larangan untuk warga negara Indonesia memasuki wilayah kependudukan Israel semula diberlakukan pada 26 Juni 2018. Tindakan itu diambil Israel karena merasa warganya yang coba masuk ke Indonesia dihambat. Aturan itu awalnya akan diberlakukan pada 9 Juni. Namun ditunda hingga 26 Juni, hingga akhirnya kini dibatalkan.





