Israel Sahkan Undang-undang yang Akan Cabut Status Warga Palestina di Yerusalem

Ilustrasi/ IST

ANKARA – Turki pada hari Sabtu mengecam sebuah undang-undang yang disahkan oleh Parlemen Israel yang memungkinkannya mencabut status tinggal permanen orang-orang Palestina di Yerusalem Timur dalam kondisi tertentu.

Kementerian Luar Negeri mengatakan dalam sebuah pernyataan: “Kami menolak langkah tidak sah ini yang mengungkapkan niat Israel untuk meningkatkan upaya untuk mengubah demografi Yerusalem Timur, dengan mengabaikan hak asasi manusia Palestina.”

Dilansir Anadolu, Kementerian tersebut mencatat bahwa tempat tinggal permanen ribuan orang Palestina yang tinggal di Yerusalem telah dicabut sejak pendudukan Israel pada tahun 1967.

Yerusalem tetap menjadi jantung konflik Palestina-Israel, dengan orang-orang Palestina yang berharap agar Yerusalem Timur yang diduduki pada akhirnya dapat berfungsi sebagai ibukota negara Palestina merdeka.

Advertisement