Izin Al Zaytun akan Dibekukan jika Terbukti Sebarkan Ajaran Sesat

Pesantren Al-Zaytun. (Foto: al-zaytun.sch.id)

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) memiliki kewenangan untuk membekukan izin operasional Pesantren Al Zaytun jika terbukti melakukan pelanggaran berat, seperti menyebarkan paham keagamaan yang dianggap sesat.

Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, menyatakan bahwa mereka dapat membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya.

Saat ini, Kemenag sedang melakukan kajian komprehensif bersama ormas Islam mengenai dinamika yang terjadi di Pesantren Al Zaytun.

Tujuan dari kajian ini untuk merumuskan sikap berdasarkan informasi dan fakta yang telah dikumpulkan dan terklarifikasi terkait pondok pesantren tersebut.

Anna menjelaskan, Kemenag berperan sebagai regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren.

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam memiliki kewenangan untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1626 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.

Pesantren Al Zaytun saat ini tercatat memiliki nomor statistik dan tanda daftar. Sebagai penerbitnya, Ditjen Pendidikan Islam juga memiliki wewenang untuk membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.

“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kekuasaan administratif untuk membatasi aktivitas lembaga yang diduga melakukan pelanggaran hukum yang serius,” kata Anna, dilansir dari Antara, Jumat (23/6/2023).

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, menyatakan bahwa mereka masih menunggu hasil investigasi mengenai kegiatan di Pondok Pesantren Al Zaytun yang telah menimbulkan kontroversi.

“Saya kira harus ada investigasi utuh dan mendalam. MUI juga sudah berkunjung ke sana, semuanya sedang berproses. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ada informasi utuh dan segera ada keputusan terkait dengan itu,” katanya.

Nasib Pondok Pesantren Al Zaytun, menurut dia, akan ditentukan setelah kementerian memperoleh informasi dan kajian menyeluruh mengenai lembaga pendidikan tersebut serta membahasnya dengan pemangku kepentingan terkait.

Advertisement