JAKARTA – Wakil Ketua III Satgas Penanganan Covid-19 Nasional Safrizal mengatakan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah aglomerasi DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) naik menjadi level 2.
Kenaikan level tersebut berlaku selama masa PPKM Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali yang kembali diperpanjang mulai 5 Juli hingga 1 Agustus mendatang.
Safrizal menjelaskan kenaikan status PPKM terjadi lantaran jumlah perkembangan Covid-19 di Jabodetabek dan sejumlah daerah lainnya mengalami kenaikan imbas dari temuan subvarian Omicron BA.4 dan BA.5
“Akhir-akhir ini kita melihat adanya peningkatan kasus covid-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5. Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi Level 2,” kata Safrizal melalui keterangan tertulis, Selasa (5/7).
“Yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong,” imbuhnya.
Safrizal melanjutkan, berdasarkan indikator transmisi komunitas yang digunakan untuk melakukan asesmen pemerintah daerah dalam pelaksanaan PPKM, saat ini untuk Jawa Bali terdapat 114 daerah dengan status PPKM Level 1. Jumlah itu menurun dari pelaksanaan PPKM periode sebelumnya yang mencatatkan daerah level 1 hingga 128 daerah.
Selanjutnya, jumlah daerah dengan status Level 2 meningkat menjadi 14 daerah, dari yang sebelumnya hanya Kabupaten Teluk Bintuni di provinsi Papua Barat.
“Dalam pelaksanaan PPKM Luar Jawa Bali, kondisinya masih sama yaitu 385 daerah berstatus PPKM Level 1, dan hanya satu daerah berstatus PPKM Level 2. Namun ada pergantian daerah yang berada di Level 2 yang sebelumnya adalah Kabupaten Teluk Bintuni, beralih menjadi Kabupaten Sorong,” kata dia, dikutip CNNIndonesia.





