Jadi Tersangka, Ahok Tak Boleh ke Luar Negeri

Ahok Tersangka
Ilustrasi: Demo Ahok

JAKARTA – Tidak lama setelah Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto mengumumkan Gubernur Non Aktif Basuki Tjahja Purnama atau Ahok menjadi tersangka penistaan agama, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengumumkan pula Ahok dicekal dan tidak boleh keluar negeri sampai kasus ini selesai.

Konferensi pers hasil gelar perkara dugaan penistaan agama oleh Ahok disampaikan di Markas Besar Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016).

Pencekalan dilakukan, jangan sampai tersangka pergi ke luar negeri dan agar tetap di dalam negeri selama kasus ini dituntaskan.

Kemudian unsur lain yang menurut KUHAP sehingga tersangka harus dicekal seperti menghilangkan barang bukti, dan mengulangi kembali perbuatan yang sama belum terlihat tanda-tandanya, Kata Kapolri

Advertisement