Jaksa ICC : Amerika Lakukan Kejahatan Perang di Afghanistan

Amerika lakukan kejahatan perang di Afghanistan
Foto: InsideStory

AMSTERDAM – Jaksa Pengadilan Pidana Internasional (ICC) mengatakan di Den Haag, Senin, bukti awal menunjukkan tentara Amerika Serikat kemungkinan terlibat kejahatan perang di Afghanistan serta pusat tahanan rahasia lain pada 2003 dan 2004.

Dalam laporannya, jaksa itu mengatakan ada “informasi cukup masuk akal, yang membuat kami yakin” tentara AS menyiksa tahanan di Afghanistan dan pusat tahanan milik badan intelijen CIA selama rentang waktu itu.

“Tentara AS tampaknya menyiksa 61 tahanan,” kata pernyataan kejaksaan tersebut seperti dikutip Reuters.

Lembaga itu menambahkan bahwa petugas CIA dikabarkan juga menyiksa 27 tahanan lain.

Kejaksaan pimpinan Fatou Bensouda itu mengatakan akan memutuskan mengadakan penyelidikan lebih lanjut. – Antara

Advertisement