
BEKASI – Pasangan suami-istri, Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina, sebagai pelaku produsen vaksin palsu yang sudah merugikan masyarakat, Senin (21/8/2017) menjalani sidang pencucian uang.
Mereka diduga mendanai sejumlah usaha keluarga bernilai miliaran rupiah yang bersumber dari hasil produksi dan penjualan vaksin palsu.
Kepala Seksi Pidana Umum Andi Adikawira mengatakan dalam fakta persidangan diungkap Hidayat dan Rita memiliki usaha keluarga berupa peternakan ayam, bisnis penjualan pakaian dalam dan pakaian tidur, hingga tempat tinggal kontrakan.
Karenanya, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, berupaya “memiskinkan” mereka melalui perampasan harta bendanya oleh negara.
Menurut dia, suami-istri warga Perumahan Kemang Pratama Kota Bekasi, Jawa Barat itu ditaksir memiliki harta berupa lahan, bangunan, kendaraan dan lainnya senilai lebih dari Rp5 miliar.
Hidayat dan Rita sebelumnya telah memperoleh vonis hakim dalam kasus pembuatan vaksin palsu di rumahnya Kemang Pratama Kota Bekasi. Rita divonis tujuh tahun penjara, sedangkan Hidayat divonis delapan tahun penjara.
“Saat ini keduanya sedang menjalani sidang dakwaan pencucian uang dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun berikut denda maksimal Rp10 miliar,” kata Andi, dilansir Antara, Selasa (22/8/2017).




