Kades Catut Dana Desa

0
98
Kades Agus Triyono dari Kuncir Kabupaten Deak, ditangkap karema korupsi Dana Desa untuk nyawer karaoke dan berjudi.

BEBERAPA hari lalu Agus Triyono Kades Kuncir Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak (Jateng) ditangkap polisi, karena kelakuannya nggak oke banget. Bagaimana mungkin uang Dana Desa dicatut buat main karaoke. Ditambah hobi main judi kiu-kiu, Dana Desa yang dicatut mencapai Rp 220 juta. Tapi dalam pemeriksaan polisi dianya membantah. Duit Dana Desa itu ludes buat budi daya berambang, tapi gagal karena hasil panen tak sesuai modal.

Sejak 2015 setiap desa memperoleh gelontoran Dana Desa yang jumlahnya antara Rp 750 juta hingga Rp 1 miliar, tergantung luas wilayah. Dana itu digunakan untuk membangun infrastrutur pedesaan, dari bikin jalan lingkungan, bangun saluran irigasi, jembatan dan air bersih. Tujuannya adalah untuk meningkatkan perekonomian rakyat. Sejak tahun 2015 hingga 2022 pemerintah telah mengalirkan dana ke pedesaan dengan jumlah tidak kurang dari Rp 468,9 triliun terbagi untuk 74.961 desa di Indonesia.

Sebetulnya di era Orde Baru Pak Harto juga sudah menggelontorkan uang untuk wilayah pedesaan, namanya disebut Bandes alias Bantuan Desa. Jaman itu belum ada transveran langsung ke desa tujuan, tapi melalui birokrasi dari gubernur, bupati, camat, baru ke desa bersangkutan. Karena terlalu banyak lembaga yang menjadi talangnya, padahal si talang juga butuh basah juga karena dilewati uang, akibatnya Bandes diterima Pak Kades tidak utuh, akibat banyak potongan. “Nggak papa,” kata Pak Harto kala itu.

Jumlahnya hanya kisaran Rp 100 juta, jumlah yang lumayan gede juga di jaman itu. Sedangkan sekarang  bila dipukul rata setiap desa menerima Rp 960 jutaan. Itupun jika ditakar dari APBN sebagai sumber dana, hanya 2,3 persen setiap tahunnya. Karenanya Apdesi (Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia) mengusulkan jumlah Dana Desa ditingkatkan menjadi 8-10 persen dari APBN. Dengan demikian setiap desa nantnya bisa menerima Rp 5 sampai Rp 10 miliar.

Berkat Dana Desa, angka kemiskinan di pedesaan bisa diturunkan, karena perekonomian mulai menggeliat dan meningkat. Tapi jika jumlah nominalnya sampai R Rp 5-10 miliar, apakah tidak semakin banyak Pak Kades yang gelap mata. Faktanya, apa yang dikhawatirkan DPR ketika menggodok UU Dana Desa, telah terjadi dan marak. Yang dicemaskan itu adalah, praktek korupsi bergeser ke pejabat desa.

Contoh terbaru ya Kades Agus Triyono dari Kuncir Kabupaten Demak. Dana Desa dipinjam katanya untuk budi daya tanam berambang. Padahal aslinya duit itu buat nyawer di tempat karaokean dan main judi kiu-kiu. Giliran ditagih bendahara desa, duitnya sudah wasalam di tempat judi dan karaoke sebanyak Rp 220 juta. Dia tak mampu mengembalikan, sehingga jadi urusan polisi. Bisa mengembalikan pun bukan berarti perkaranya habis sampai di situ.

Kades Agus Triyono memang tidak sendiri, banyak sekali Kades lainnya di berbagai wilayah Indonesia juga  masuk penjara karena menyalahgunakan Dana Desa. Ada Kades yang jabatan melayang gara-gara selewengkan Dana Desa untuk urusan selangkang. Misalnya Herman Kades Ngestikarya Kabupaten Musi Rawas Sumsel, dana desa sebanyak Rp 898 juta ludes untuk main perempuan dan foya-foya.

Satu madzab dengan Kades Herman, adalah Kades ME dari Desa Kertapati Kabupaten Bengkulu Tengah. Dana Desa sebanyak Rp 500 juta juga mengalir ke perempuan-perempuan demi kepuasan syahwati. Disusul kemudian Kades KK (33) dari Melawi, Kalbar. Dana Desa yang dicathut tak kurang dari R 1,5 miliar. Gara-gara ini dia terancam masuk penjara selama 20 tahun. Bisa tua di penjara dia.

Mencatut Dana Desa sampai berjumlah miliaran rupiah, itu sih bukan catut lagi, tapi sudah tanggem! Uniknya banyak juga Kades dan aparat bawahannya terlibat korupsi Dana Desa secara tak sengaja, gara-gara administrasi atau pembukuan yang tidak tertib. Jika segera ketahuan sebelum diaudit, bisa ditutup dengan jual aset miliknya, dan selamatlah. Gara-gara inilah, kata KPK sejak 2012 sampai 2022 tercatat sampai 686 Kades jadi urusan pidana.

Lho, Dana Desa kan baru terealisasi sejak 2015, kenapa Pak Kades sudah “bermain” sejak 2012. Ini mah memang Kades berbakat korup, karena bantuan Pusat untuk desa bukan hanya Dana Desa. Dan Kades model begini ini sudah ada sejak Orde Baru, tapi karena kebanyakan Kades adalah keluarga sendiri, warga tak tega membawanya ke jalur hukum. Misalnya diminta tolong ngurus sertifikat tanah atau listrik masuk desa, duitnya dikantongi Pak Kades tapi masalahnya tak diurus. Namun demikian warga desa masih bersabar. Sebab dia punya prinsip: biarlah dia “mati” tapi jangan dari kita! (Cantrik Metaram)

 

Advertisement div class="td-visible-desktop">