
JAKARTA – Kanada dan Belanda Rabu (2/9/2020) sepakat akan campur tangan dalam kasus genosida Rohingya oleh Myanmar di Mahkamah Internasional.
Kasus tersebut diajukan tahun lalu oleh Gambia.
“Permohonan Gambia menunjukkan diskriminasi dan penganiayaan terhadap Rohingya di Myanmar, yang menciptakan kondisi bagi pasukan keamanan Myanmar untuk melakukan kekejaman yang ditargetkan dan sistemik terhadap Rohingya,” kata pernyataan bersama itu.
Menurut pernyataan itu, pelanggaran yang dilakukan Myanmar termasuk genosida terhadap Rohingya, sebagian besar melalui pembunuhan massal yang sistematis dan meluas, kekerasan seksual, penyiksaan, pemindahan paksa dan penolakan akses ke makanan dan tempat tinggal.
Lebih dari 850.000 Rohingya, minoritas Muslim yang dianiaya di Myanmar, telah melarikan diri ke negara tetangga Bangladesh sejak 2016 karena takut akan keselamatan mereka.
Maladewa juga menyewa pengacara hak asasi manusia terkemuka Amal Clooney untuk mewakili Rohingya yang dianiaya di pengadilan PBB bersama Gambia.
Rohingya, yang digambarkan oleh PBB sebagai komunitas paling teraniaya di dunia, menghadapi ketakutan yang memuncak sejak puluhan orang terbunuh dalam kekerasan komunal pada 2012.
Seperti dikutip dari Anadolu, dalam tindak kekerasan baru yang diluncurkan pada Agustus 2017, militer Myanmar melakukan genosida dan pemerkosaan, serta membakar rumah-rumah di desa-desa Rohingya.




