JAKARTA – Dalam rangka operasi penertiban dan pengamanan malam tahun baru, sebanyak 125 warga negara asing terjaring di tempat-tempat hiburan malam yang diduga memfasilitasi kegiatan orang asing yang dilakukan secara ilegal.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Orang Asing Direktorat Jenderal Imigrasi, Yurod Saleh mengatakan, pasal yang dilanggar bervariasi.
Pelanggaran itu mulai dari overstay, tidak dapat menunjukkan paspor ketika diminta petugas (Pasal 116 UU 6/2011 tentang keimigrasian), hingga penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian (Pasal 122 UU 6/2011). Sedangkan jenis visa yang digunakan adalah visa on arrival dan visa kunjungan.
“Kami sedang dalami. Untuk yang overstay, melebihi yang seharusnya mereka tinggal. Lainnya belum kami selesai lakukan investigasi,” tutur Yurod, Minggu (1/1/2017), dilansir Kompas.com.
Dari 125 WNA tersebut, sebanyak 76 orang di antaranya adalah perempuan dan merupakan WN Republik Rakyat China (RRC) yang tengah melakukan kegiatan sebagai terapis pijat, pemandu lagu, serta diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Para WNA yang ditangkap dapat dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa pembayaran beban/denda, deportasi dan penangkalan, maupun sanksi pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.





