Kapolres Aceh Timur Tetapkan Lima Tersangka Kebakaran Sumur Minyak

ilustrasi

ACEH – Kapolres Aceh Timur, AKBP Wahyu Kuncoro pada Minggu (29/4/2018)  mengungkapkan pihaknya telah mengamankan empat dari lima tersangka dalam insiden ledakan dan kebarakan sumur minyak di Desa Pasir Putih, Kecamatan Ranto Peureulak.

Pihaknya sudah metetapkan tersangka lima orang, empat di antaranya diamankan sedangkan seorang lain sudah meninggal dunia saat ledakan terjadi.

Kelima tersangka yang ditetapkan yakni, Kepala Desa Pasir Putih berinisial B (51), yang memberi izin kepada para penambang dengan mengeluarkan surat izin dan perjanjian setiap minyak yang dihasilkan wajib membayar Rp 5.000/drum. Kemudian, F (34) selaku ketua pemuda setempat, terlibat karena membantu kepala desa mendata dan mengumpulkan hasil setoran dari penambang minyak ilegal tersebut.

Selanjutnya, Z (39), warga Pasir Putih, sebagai penyandang dana atau pemilik modal, J (45), sebagai pemilik lahan dengan cara menawarkan kepada penambang dan membuat perjanjian pembagian dari hasil minyak tersebut. Sementara, A alias D (35) warga Pasir Putih, sebagai pekerja di tambang tersebut. Saat ini A dikabarkan sudah meninggal dunia di TKP saat terjadi ledakan sumur minyak.

“Dari 30 orang saksi yang diperiksa, kita tetapkan lima orang sebagai tersangka. Sejumlah barang bukti telah diamankan dan kasus ini sedang dilakukan pengembangan lanjutan,” ujar Kapolres, dilansir Antara.

Selain mengamankan tersangka, lanjut dia, kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa, sembilan unit sepeda motor dan satu becak mesin dalam keadaan terbakar.

Selanjutnya, satu set alat atau perlengkapan untuk melakukan pemboran serta minyak mentah hasil pengeboran yang saat ini sudah dititipkan ke pihak PT Pertamina EP Field Rantau.

 

Advertisement div class="td-visible-desktop">