JAKARTA – Kasus penipuan tenaga kerja yang dijadikan Pekerja Seks Komersil (PSK) melibatkan oknum imigrasi yang meloloskan pembuatan paspor. Untuk itu polisi akan memanggil oknum imigrasi yang terlibat.
Kepala Subdirektorat Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Umar Surya Fana mengatakan,akan memanggil oknum imigrasi berinisial HS pada Rabu 3 Agustus 2016.
“Kalau enggak Rabu, Kamis,” kata Umar Fana, Selasa (2/8/2016), dikutip dari sindonews. Menurutnya keterangan didapat dari tersangka yang telah ditahan, “Keterangan dari tersangka yang sudah ditahan (W dan V),” tambahnya.
Pemanggilan perdana HS terkait keterlibatannya dalam pembuatan paspor palsu untuk ke-23 korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Malaysia.
Dalam melakukan perbuatannya, oknum pegawai imigrasi menghargai satu paspor dengan harga Rp850.000. “Satu paspor yang tidak berlaku dan diganti dokumennya,” ungkapnya.
Seperti diketahui, penyidik Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka yaitu pasangan suami istri (W dan V) dan D karena telah melakukan TPPO di Malaysia terhadap 23 orang dengan dalih dipekerjakan di Restaurant tetapi malah dijadikan PSK.





