spot_img

Kasus Covid-19 Naik, Mendikbudristek Keluarkan Aturan Syarat Sekolah Harus Hentikan PTM

JAKARTA – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menerbitakan aturan dan syarat penghentian pembelajaran tatap muka lewat SE baru  terkait kasus Covid-19 yang meningkat.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Mendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022 perihal Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

SE yang ditujukan untuk Gubernur, Bupati, dan Walikota seluruh Indonesia tersebut ditandatangani Nadiem pada 29 Juli 2022.

Adapun kebijakan itu diambil lewat kesepakatan bersama dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.

Sementara itu, peserta didik yang mengalami penghentian PTM harus tetap mendapat layanan pendidikan.

Berikut aturan dan syarat penghentian pembelajaran tatap muka lewat SE baru Nadiem:

1. Penghentian sementara pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dilakukan pada:

a. Rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi Covid-19 apabila:

1) Terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan
2) Hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 sebanyak lima persen atau lebih

b. Peserta didik terkonfirmasi Covid-19 apabila:

1) Bukan merupakan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan
2) Hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 di bawah lima persen

c. Peserta didik yang mengalami gejala Covid-19 (suspek).

2. Lama waktu penghentian pembelajaran tatap muka sesuai dengan tingkat penularan, antara lima sampai tujuh hari.

3. Proses pembelajaran pada rombongan belajar atau peserta didik dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh.

4. Pemerintah daerah harus melakukan penelusuran kontak erat dan tes Covid-19 di satuan pendidikan yang ditemukan kasus konfirmasi maupun suspek

5. Penetapan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan atau hasil surveilans epidemioiogis berdasarkan informasi dari:

a. Satuan tugas penanganan Covid-19 setempat

b. Dinas Kesehatan setempat

6. Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan pembelajaran tatap muka, terutama dalam hal:

a. Memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan

b. Pelaksanaan penemuan kasus aktif (active case finding) di satuan pendidikan baik melalui pelacakan kontak dari penemuan kasus aktif, survei berkala maupun notifikasi Peduli Lindungi

c. Pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan

d. Percepatan vaksinasi Covid-l9 lanjutan (booster bagi pendidik dan tenaga kependidikan)

e. Percepatan vaksinasi Covid-19 bagi peserta didik yang telah memenuhi syarat sebagai penerima vaksin Covid- 19.

spot_img

Related Articles

spot_img

Latest Articles